LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks Plt Dirut PLN Akui Sering Bahas Perjanjian Proyek di Luar Rapat Resmi

Dalam surat dakwaan milik Sofyan PPA ditandatangani 29 September 2017, dengan tujuan untuk mempercepat proses kesepakatan akhir proyek PLTU MT. RIAU-1 antara PT PJBI dengan BNR, Ltd dan CHEC, Ltd. Proses ini mendahului penandatanganan LOI.

2019-08-05 16:30:22
Sofyan Basir Tersangka
Advertisement

Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero) Muhammad Ali mengatakan pihaknya jarang mengadakan rapat khusus membahas Power Purchased Agreement (PPA), surat perjanjian, PLTU Riau-1.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Ali menuturkan kelanjutan PPA lebih sering dibahas di luar rapat resmi.

"Memang secara teragenda rapat, belum rapat. Akan tetapi, kami ada kebiasaan, Direksi makan siang bersama dimana tujuannya adalah saling update. Memang tidak tertulis tapi kita update kondisi-kondisi terbaru," ujar Ali, Jakarta, Senin (5/8).

Advertisement

Bekas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN menggantikan Sofyan Basir itu mengaku tidak mengetahui belum selesainya proses letter on intent (LOI), dokumen penunjukkan perusahaan untuk menggarap satu proyek, penetapan tarif listrik yang akan digarap oleh Blackgold Natural Resources (BNR), Samantaka Batubara, dan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi selaku anak perusahaan PT PLN, terhadap PLTU mulut tambang Riau, dikenal dengan PLTU Riau-1.

Hanya saja, kata Ali, adanya permasalahan mengenai penandatanganan PPA pada 29 September 2017 baru ia ketahui saat diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Sofyan Basir.

"Saya tahu adanya PPA ketika saya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik. Kami diperlihatkan oleh Pak Damanik dokumen itu memang bertuliskan PPA kami ditujukan tanda tangan," tukasnya.

Advertisement

Sementara itu Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN, Muhammad Ahsin Sidqi menjelaskan penandatanganan dokumen Power Purchased Agreement (PPA) PLTU Riau-1 oleh Sofyan Basir karena hal mendesak.

"Kenapa tetap sodorkan ke terdakwa, padahal masih ada tahapan yang belum terselesaikan, belum ada penetapan harga," tanya Jaksa Ronald.

"Benar saya menghadap beliau. Kondisi saat itu beliau sedang mau ke luar negeri menuju bandara," ujar Ahsin.

Selain kondisi yang mendesak, Ahsin menjelaskan pada beberapa rapat konsinyering dengan anak perusahaan PLN, Sofyan memang menginstruksikan percepatan penugasan proses pembangkit listrik. Tak terkecuali proyek mulut tambang di Riau, dikenal dengan PLTU Riau-1.

Percepatan penugasan menurut Ahsin tidak hanya diinisiasi oleh Sofyan saja. Seluruh jajaran direksi setuju adanya percepatan.

Terlebih lagi, imbuh Ahsin, pada awal Oktober ada proses peletakan batu pertama, groundbreaking, di Jawa 7 dan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Ahsin mengatakan seluruh jajaran direksi dalam rapat konsinyering mematangkan setiap kemajuan proyek.

"Penugasan sudah 1,8 tahun sejak Perpres pertama belum ada yang goal khususnya di mulut tambang, sehingga, disampaikan dalam notulen rapat 27 Oktober pas hari listrik diharapkan sudah ada ada. PPA diusahakan September sudah dilakukan," ujar Ahsin menjelaskan.

Dalam surat dakwaan milik Sofyan PPA ditandatangani 29 September 2017, dengan tujuan untuk mempercepat proses kesepakatan akhir proyek PLTU MT. RIAU-1 antara PT PJBI dengan BNR, Ltd dan CHEC, Ltd. Proses ini mendahului penandatanganan LOI.

Dokumen PPA itu mencantumkan tanggal maju yaitu tanggal 6 Oktober 2017, padahal LOI No.1958/ DAN.02.04/ DITDAN-2/ 2017 perihal Letter of Intent (LOI) for the Development or Riau-1 MM CFSPP (2x300 MW) IPP Project baru ditandatangani oleh Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN dan Dwi Hartono selaku perwakilan perusahaan konsorsium pada tanggal 17 Januari dengan menggunakan tanggal mundur, back date, yaitu tertanggal 6 Oktober 2017, yang diantaranya berisi masa kontrak 25 tahun dengan tarif dasar USD 5,4916 per kWh, dan segera membentuk perusahaan proyek yang akan menjadi pihak penjual berdasarkan PPA.

Sofyan Basir didakwa oleh jaksa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga:
Mantan Dirut PLN Jalani Sidang Lanjutan
Sofyan Basir Teken Dokumen Proyek PLTU Riau-1 Meski Belum Lengkap
Sofyan Basir Pernah Tawarkan Proyek Pembangkit Listrik ke Pengusaha Johanes Kotjo
9 Kali Sofyan Basir Bahas PLTU Riau Bersama Eni Saragih & Johannes Kotjo
Sofyan Basir Setujui Permintaan Eni Saragih Masukan PLTU Riau 1 ke RUPTL PLN
Anak Buah Sofyan Basir: RUPTL Bisa dari Usulan Pihak Ketiga

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.