LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Reaktif Covid-19, Sidang Ditunda

Maqdir belum mengetahui secara pasti apakah kliennya sudah dibawa ke rumah sakit atau hanya dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tempat Hendrisman ditahan.

2020-07-01 16:50:17
Kasus Jiwasraya
Advertisement

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim dikabarkan reaktif Covid-19. Lantaran hal tersebut, persidangan kasus dugaan korupsi di PT AJS yang sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini harus ditunda pekan depan.

"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin (6/7), karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif," ujar penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Maqdir belum mengetahui secara pasti apakah kliennya sudah dibawa ke rumah sakit atau hanya dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tempat Hendrisman ditahan.

Advertisement

"Pak Hendrisman sudah dibawa tapi enggak tahu ke mana, apakah ke KPK atau ke rumah sakit dulu, swab test dulu. Kami juga sekarang mau ke rumah sakit, mau periksa juga semua," kata dia.

Hendrisman sedianya hari ini akan menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda lantaran Hendrisman reaktif Covid-19.

Hendrisman sendiri dalam perkara ini didakwa merugikan negara Rp 16,8 triliun atas kasus dugaan korupsi di PT AJS.

Advertisement

"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Yanuar Utomo dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6).

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Reaktif Covid-19, Sidang Ditunda
Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK Terkait Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung Ungkap Alasan Pejabat OJK Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya
BPK Bakal Usut BUMN Lain yang Diduga Terlibat dalam Kasus Jiwasraya
BPK: Skandal Jiwasraya Berpotensi Timbulkan Kerugian Ekonomi Indonesia
Dituduh Lindungi Tersangka Kasus Jiwasraya, BPK Bakal Laporkan Benny Tjokrosaputro

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.