Eks Direktur Pertamina Tegaskan Pengadaan LNG Disertai Kajian Mendalam
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, membantah tuduhan tanpa kajian dalam pengadaan LNG Corpus Christi, menegaskan proses tersebut melibatkan empat konsultan dan analisis internal yang komprehensif.
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, mengungkapkan bahwa proses pengadaan gas alam cair (LNG) dari Corpus Christi telah melalui serangkaian kajian mendalam. Pernyataan ini disampaikan Hari dalam sidang pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (16/3).
Hari Karyuliarto, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, secara tegas membantah tuduhan bahwa pengadaan tersebut tidak disertai kajian. Menurutnya, tuduhan tersebut terbantahkan dengan adanya bukti keterlibatan berbagai konsultan dan hasil analisis internal Pertamina.
Proses pengadaan LNG tersebut, lanjut Hari, melibatkan empat konsultan ternama, termasuk FGE, Wood Mac, McKinsey, dan konsultan kapal top dunia. Kajian-kajian ini mencakup analisis pasar, risiko, proyeksi masa depan, celah antara permintaan dan pasokan, hingga penentuan harga, serta menunjukkan bahwa pengadaan LNG dari Amerika merupakan opsi paling kompetitif dan termurah kala itu.
Proses Pengadaan LNG dan Peran Konsultan
Hari Karyuliarto menjelaskan bahwa pengadaan LNG Corpus Christi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan dengan persiapan yang matang dan melibatkan pihak-pihak ahli. Mantan Manager LNG Trading Pertamina, Henny Trisnadewi, turut menguatkan pernyataan ini dengan menyebutkan empat konsultan yang terlibat.
Konsultan-konsultan tersebut, yaitu FGE, Wood Mac, McKinsey, dan konsultan kapal top dunia, memiliki peran vital dalam mempersiapkan pengadaan LNG atau penandatanganan kontrak. Mereka melakukan studi komprehensif yang meliputi analisis pasar, identifikasi risiko, proyeksi kebutuhan di masa depan, serta evaluasi celah antara permintaan dan pasokan gas.
Selain kajian eksternal, Pertamina juga melakukan kajian internal yang mengindikasikan adanya risiko signifikan jika pengadaan LNG dari Amerika tidak dilakukan. Hari menekankan bahwa pada saat itu, opsi dari Corpus Christi merupakan satu-satunya yang paling kompetitif dan menawarkan harga termurah.
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Hari Karyuliarto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya selama periode 2011-2021. Kasus ini juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa diduga secara bersama-sama merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun. Kerugian ini diduga terjadi akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Hari Karyuliarto adalah tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni Andayani diduga mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL. Penandatanganan ini diduga tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya, serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah terikat perjanjian.
Latar Belakang Kasus dan Dasar Hukum
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi perusahaan energi plat merah. Proses hukum yang sedang berjalan bertujuan untuk mengungkap fakta dan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persidangan ini terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang relevan, guna mencapai keadilan dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
Sumber: AntaraNews