LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi Sidang Eks Penyidik KPK Robin

Dalam surat dakwaan, Rita disebut memberi sejumlah uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain sejumlah Rp 5.197.800.000.

2021-10-18 12:18:33
Bupati Kutai Timur Ditangkap KPK
Advertisement

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari, akan menjadi saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana suap dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH).

"Rencana saksi sidang SRP dan MH hari ini Rita Widyasari," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Dalam surat dakwaan, Rita disebut memberi sejumlah uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain sejumlah Rp 5.197.800.000. Uang tersebut digunakan agar kedua terdakwa membantunya mengurus aset-aset yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh Rita.

Advertisement

Jaksa KPK menduga, ada keterlibatan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin, yang mengenalkan Stepanus Robin kepada Rita. Pada Oktober 2020, kedua terdakwa sempat menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang untuk membicarakan strategi kepentingannya.

"Bahwa setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan terdakwa [Stepanus Robin Pattuju] dan Maskur Husain," demikian dikutip dari surat dakwaan Stepanus Robin.

Dalam persidangan ini, jaksa juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka ialah Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha, dan Evodie Dimas. Nama Adelia dan Usman disebut dalam pengurusan aset karena nomor rekeningnya digunakan oleh Rita untuk mentransfer uang, sedangkan Evodie Dimas merupakan ajudan dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Advertisement

Dalam surat dakwaan, Evodie Dimas disebut sempat menyerahkan sejumlah uang kepada kedua terdakwa. Adapun uang itu diberikan dengan janji agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bantuan sosial (bansos).

Reporter: Nanda Perdana Putra

Baca juga:
Eks Bupati Kukar Mengaku Dikenalkan Azis Syamsuddin dengan Robin Pattuju di Lapas
Sidang Kasus Eks Penyidik Robin, KPK akan Hadirkan 6 Orang Saksi
KPK Tanggapi eks Penyidik Robin Setor Duit ke Atasan: Tanya Saja Kenal Siapa?
KPK Duga Eks Penyidik Robin Jual Nama Pimpinan untuk Tipu Pejabat Terlibat Korupsi
Firli Tegaskan Tak Ada Pimpinan KPK Terlibat Suap Eks Penyidik KPK Robin
Yakin Robin Tak Main Sendiri, Novel Baswedan Sebut Banyak yang Ditutupi KPK


(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.