LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eko Patrio Terbukti Melanggar Kode Etik, MKD DPR Beri Sanksi Nonaktif 4 Bulan

MKD DPR memutuskan Eko Patrio melanggar kode etik. Anggota DPR fraksi PAN ini dinonaktifkan selama 4 bulan.

Rabu, 05 Nov 2025 14:08:00
eko patrio
Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, MKD DPR Beri Sanksi Nonaktif 4 Bulan (YT/DPR)
Advertisement

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Ia dinyatakan melanggar kode etik.

Dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11), MKD memutuskan untuk menonaktifkan Eko dari jabatannya sebagai anggota DPR selama empat bulan.

“Teradu Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan dan sesuai dengan keputusan penonaktifan dari DPP PAN,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Darojatun, saat membacakan amar putusan di hadapan peserta sidang.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah MKD menilai bahwa pernyataan Eko dinilai tidak pantas sehingga menimbulkan kegaduhan dan memicu gelombang protes di masyarakat. Terlebih, statusnya sebagai wakil rakyat.

Advertisement

Sidang pembacaan putusan berlangsung dalam suasana hening. Eko Patrio hadir bersama beberapa anggota DPR lainnya yang juga tengah menjalani proses etik, di antaranya Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Adies Kadir, dan Nafa Urbach. Mereka duduk berderet di barisan depan ruang sidang.

Eko terlihat menatap kosong ke depan, sementara Sahroni di sampingnya beberapa kali menundukkan kepala. Uya Kuya tampak gelisah, memainkan jemarinya berulang kali. Tidak satu pun dari mereka berkomentar setelah keputusan diumumkan.

Advertisement

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dan bukti pendukung.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. MKD tidak bekerja berdasarkan tekanan, tetapi atas dasar fakta dan integritas lembaga,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, Eko Hendro Purnomo akan kehilangan hak dan kewenangannya sebagai anggota DPR selama masa nonaktif, termasuk tidak diperkenankan menghadiri rapat maupun kegiatan kedewanan hingga masa sanksi berakhir. 

Saksi

Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, MKD DPR Beri Sanksi Nonaktif 4 Bulan YT/DPR

Pada kesempatan sebelumnya, Dek Gam mengungkapkan beberapa saksi yang telah dipanggil oleh MKD untuk menjalani pemeriksaan, di antaranya adalah Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini, Letkol Suwarko, serta Prof. Dr. Adrianus Eliasta. Selain itu, beberapa ahli juga diundang, seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar.

Dek Gam menambahkan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025, akan dilaksanakan Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, yang menjadi titik awal dari serangkaian peristiwa yang menarik perhatian publik.

Dalam sidang tersebut, terjadi insiden di mana sejumlah anggota DPR RI terlihat berjoget-joget, yang memicu tuduhan bahwa mereka telah menerima informasi mengenai kenaikan gaji.

Advertisement

Pasca sidang itu, muncul pula tuduhan terhadap beberapa anggota DPR RI yang diduga telah mengucapkan kalimat dan melakukan gestur yang dianggap tidak etis.

Berita Terbaru
  • Bahlil Ungkap Proyek Ekosistem Baterai Mobil Listrik CATL–Antam Tuntas, Siap Diresmikan Akhir Juli
  • Ahmad Husein Terharu Lihat Mantan Bupati Sudewo Masuk Mobil Tahanan
  • Diduga Aniaya Warga, Polsek Moncongloe Evakuasi Rumah Terduga Pelaku saat Dikepung Warga
  • Nilai TKA Jadi Faktor Utama Seleksi, SPMB SMAN 1 Semarang Gunakan Bobot 50 Persen
  • Pemerintah Lanjutkan Bansos Pangan untuk 33,24 Juta Penerima Mulai Juli
  • berita update
  • eko patrio
  • konten ai
  • mkd dpr
  • sidang mkd dpr
Artikel ini ditulis oleh
Editor Fauzan Jamaludin
D
Reporter Delvira Hutabarat, Raden Trimutia Hatta
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.