LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eggi Sudjana daftarkan praperadilan Sutan Bhatoegana ke PN Jaksel

Eggi mengajak siapa saja yang merasa dirugikan KPK untuk mengajukan gugatan praperadilan.

2015-03-04 18:45:05
Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
Advertisement

Eggi Sudjana dan Razman Arif Nasution, dua pengacara yang mewakili tersangka korupsi Sutan Bhatoegana mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eggi menyatakan, ada prosedur hukum yang dilanggar KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kita tidak membicarakan kasusnya. Korupsi atau tidak korupsi tapi praperadilan berbicara tentang prosedur hukum yang tidak benar oleh KPK," kata Eggi di PN Jaksel, Rabu (3/4).

Menurut Eggi KPK telah melanggar pasal 51 KUHAP yang mewajibkan tersangka harus diberi tahu apa yang menjadi kasus yang disangkakan.

"Melihat, menyadari dan mempelajari dengan tajam kekeliruan-kekeliruan dari KPK, antara lain Sutan Bhatoegana diminta menjadi saksi dalam kasus THR Migas. Tetapi anehnya tidak diperiksa sebagai apapun tiba-tiba dinyatakan tersangka dalam kasus ABPNP 2013," papar Eggi.

Eggi menyayangkan rumusan dari KPK terhadap seseorang dijatuhkan tersangka tanpa adanya bukti-bukti apa pun sehingga seseorang bisa dijadikan tersangka.

"Rumusan definisi sebagai penyelidik untuk mencari dan menemukan bukti-bukti kemudian membuat terang tindak pidana yang dilakukan bisa menetapkan tersangkanya siapa. Rumusan penyelidik ini tidak dilakukan oleh KPK. KPK justru menetapkan tersangka tanpa menemukan barang buktinya atau alat buktinya dan juga tidak menerangkan tindak pidana apa terhadap tersangka," jelasnya.

Eggi meminta KPK membatalkan status tersangka yang ditetapkan terhadap Sutan Bhatoegana. "Dengan segala hormat KPK harus legowo dengan persoalan ini. KPK jangan melawan hukum dengan pengertian harus batal demi hukum karena tidak sesuai dengan hukum yang ada."

"Saya pernah berkomitmen tidak mau menangani kasus korupsi. Dan kita minta dibebaskan dari tersangka dan penahanan," tambah Eggi.

Eggi menegaskan, langkahnya ini murni sebagai upaya hukum, bukan upaya melemahkan KPK.

"Jangan lagi ada persepsi yang keliru, jangan lagi ada sedikit pun bicara melemahkan KPK, karena KPK sudah lengkap kepengurusan tidak ada ke sana. Jadi ini murni tentang penegakan hukum juga tidak ada kaitannya dengan politik," ujarnya.

Eggi pun mengajak siapa saja yang merasa dirugikan oleh KPK untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Siapa saja yang merasa dirugikan oleh tindakan KPK dalam hal penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, dapat mengajukan gugatan, dapat mengajukan kompensasi ganti rugi dan dapat juga mengajukan praperadilan," pungkasnya.

Baca juga:
Sutan Bhatoegana optimis kalahkan KPK di praperadilan
Meski dicibir, Sutan Bhatoegana ngotot gugat KPK
Ruhut anggap Sutan Bhatoegana bodoh jika latah praperadilan
Setelah BG menang, Sutan Bhatoegana ikuti SDA ajukan praperadilan
KPK pusing para tersangka korupsi ramai-ramai ajukan praperadilan
Klaim selamatkan APBN, Sutan Bhatoegana heran jadi tersangka

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.