Setelah BG menang, Sutan Bhatoegana ikuti SDA ajukan praperadilan
Merdeka.com - Usai Komjen Budi Gunawan memenangkan sidang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini ramai-ramai para tersangka lembaga antirasuah mengikuti langkah itu. Jika kemarin Suryadharma Ali, kini, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pembahasan APBN-P antara ESDM dengan DPR, Sutan Bhatoegana mengajukan praperadilan.
"Ya kita ajukan. Nanti penjelasan detailnya kita sampaikan di D'Cost Jl Abdul Muis jam 17.00 WIB," ujar kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution kepada merdeka.com, Kamis (26/2).
Razman merupakan kuasa hukum Budi Gunawan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. "Tidak semua ada memang beberapa kawan yang tangani praperadilan BG," katanya.
Seperti diketahui, mantan Manteri Agama Suryadharma Ali akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Jakarta Selatan. Suryadharma sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji medio 2010-2013.
"Tepat pada hari ini jam 08:00 WIB, permohonan praperadilan telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka atas dirinya, dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, yang dilakukan oleh Suryadharma Ali selaku menteri agama dan kawan-kawan," kata Kuasa Hukum Suryadharma, Humphrey Djemat di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Humphrey mengatakan, pengajuan praperadilan ini karena pihaknya mencari kebenaran atas tindakan KPK yang kerap semena-mena dalam melakukan penyidikan terhadap kliennya. Selain itu, dirinya juga menilai bahwa KPK telah melakukan pelanggaran, karena bukti penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap kurang bukti.
"Adanya permohonan praperadilan tersebut diajukan kepada KPK, karena kami ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan dirinya sebagai tersangka. Padahal KPK belum mempunyai bukti permulaan yang cukup dalam penetapan status tersangka kepada dirinya," kata Humphrey.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya