LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dukung YLBHI, PSI Setuju Pembatalan Aplikasi PAKEM

PSI melihat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) lebih menyoroti soal internum dalam suatu sistem agama dan kepercayaan. Sehingga yang muncul tudingan sesat, kafir, menyimpang yang akhirnya dikaitkan dalih persekusi oleh kelompok lain.

2018-11-26 19:30:00
Partai Solidaritas Indonesia
Advertisement

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal pembatalan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM). Di mana aplikasi tersebut yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jubir PSI Guntur Romli mengatakan, soal aliran kepercayaan masyarakat harus dikedepankan dialog bukan penghakiman. Pasalnya terjadi diskriminasi terhadap mereka yang menganut aliran kepercayaan masyarakat.

"Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/11).

Advertisement

Dia menyarankan, pemerintah untuk membedakan antara dua wilayah, antara agama dan kepercayaan. Pertama wilayah internum sistem kepercayaan pribadi, dan komitmen terhadap agama atau kepercayaan, baik yang dilakukan secara individual maupun bersama-sama dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, di mana Negara/Pemerintah tidak boleh intervensi.

"Dan hak ini tidak dapat dikurangi (cannot be derogated). Bahkan negara harus memberikan jaminan dan perlindungan sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," jelasnya.

Kemudian, Guntur menambahkan, wilayah kedua adalah eksternum yang merupakan wilayah tempat manifestasi agama atau keyakinan seseorang ke ruang publik. Dalam hal ini orang beragama bisa berurusan dengan hukum bukan karena sistem agama dan kepercayaannya tapi apabila tindakan orang itu melanggar hukum.

Advertisement

"Misalnya ada yang bernama A mengaku menjalankan agamanya X, tapi merugikan orang lain, seperti menipu, melukai dan mengganggu ketertiban umum. Maka A bisa diadili bukan karena pemeluk agama X tapi karena tindakannya," ujarnya.

Dengan demikian, PSI melihat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) lebih menyoroti soal internum dalam suatu sistem agama dan kepercayaan. Sehingga yang muncul tudingan sesat, kafir, menyimpang yang akhirnya dikaitkan dalih persekusi oleh kelompok lain.

"Sebaiknya Kejaksaan mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak intoleransi yang membahayakan bagi kerukunan di negeri ini. Perbedaan agama dan keyakinan bukanlah potensi perpecahan justru ini manifestasi dari kebhinekaan, tapi intoleransi dan persekusi inilah yang bisa mencerai-beraikan persatuan bangsa ini," tegasnya.

PSI menyarankan, Kejaksaan juga mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak korupsi. "Karena korupsi lah yang membahayakan bagi masa depan pemerintahan yang bersih dan pelayanan bagi publik," tutup Guntur.

Baca juga:
'Dahnil Anggap Kasusnya Konsekuensi Kritis ke Presiden Jokowi, Ini Framing Keji'
Perda Berbasis Agama Dinilai Rentan Diskriminasi
Soal Perda Syariah, Pelapor Minta Grace Natalie Minta Maaf atau Bakal Demo
Datangi Polda Metro, Sekjen PPMI Diperiksa Kasus Grace Natalie soal Perda Syariah
Soal Tabok PKI, PSI Bilang Jokowi Tak Ingin Isu Primordial di Pilpres 2019

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.