LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dukun Cabul Ditangkap di Bandung

Kapolsek Cipatat Kompol Yana Supyana mengatakan peristiwa itu terjadi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban pertengahan bulan lalu.

2020-07-02 01:16:00
Pelecehan seksual
Advertisement

Seorang pria berinisal R (45) melakukan pelecehan seksual kepada remaja perempuan 15 tahun. Tersangka yang bekerja sebagai dukun itu mengenal keluarga korban saat dipercaya melakukan pengobatan.

Kapolsek Cipatat Kompol Yana Supyana mengatakan peristiwa itu terjadi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban pertengahan bulan lalu.

Setelah itu, penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi termasuk melaksanakan visum terhadap korban. Akhirnya, petunjuk mengarah kepada R yang pernah dipercaya mengobati keluarga korban.

Advertisement

"Setelah dilakukan visum, mengarah pada pelaku kemudian tim kita melakukan penangkapan ke kediaman pelaku," kata dia di Mapolres Cimahi, Rabu (1/7).

Dari keterangan tersangka, ia mengenal korban sejak tiga bulan lalu. Penyelidikan terus dilakukan karena diduga masih ada korban pelecehan seksual yang dilakukannya.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya pakaian korban dan sebuah benda yang diduga sebagai guna-guna. Benda tersebut ditemukan di dalam tanah sekitar pekarangan rumah korban.

Advertisement

"Dari pengakuannya alat-alat ini untuk membuat korban tertarik pada sang dukun," kata dia meski tak rinci bentuk dari benda tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 atau 82 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Baca juga:
Polisi Tangkap Dukun Cabul di Depok, Sudah Praktik 1,5 Tahun
Wanita di OKU Jadi Korban Pencabulan Pria Mengaku Dukun saat Bawa Suami Berobat
Modus Bisa Menggugurkan Kandungan, Dukun Palsu di Palembang Mencabuli Wanita Muda
Husein Alatas Cabuli Korbannya Karena Ada Ketertarikan
Ancam Pakai Kapak, Seorang Dukun di Bandung Barat Cabuli Anak Tiri
Mengaku Bisa Hilangkan Santet, Dukun Cabul Asal Lampung Perkosa IRT

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.