Dugaan korupsi penjualan tanah, kantor BPN digeledah Kejari Jaksel
Pihak kejaksaan telah menetapkan dua tersangka terhadap kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Beritanya (penggeledahan) benar tapi masalahnya belum dapat konfirmasi dari sana," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN RI Arwin Baso saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/8).
Berdasarkan informasi, petugas Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi (Satgas Tipikor) Kejari Jakarta Selatan menggeledah kantor BPN Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi penjualan tanah milik Pemprov DKI Jakarta.
Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid memimpin penggeledahan di ruang Seketariat Tim Kendali Program Pertanahan guna mencari dokumen penertiban sertifikat tanah milik Pemprov DKI itu.
Lahan tanah milik Pemprov DKI itu terletak di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08/01 Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Diduga lahan itu milik Pemprov DKI yang dihibahkan kepada PT Permata Hijau untuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum namun lahan itu dijual secara ilegal kepada pihak ketiga seharga Rp 150 miliar.
Pihak kejaksaan telah menetapkan dua tersangka terhadap kasus tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca juga:
Seorang terpidana korupsi alkes RSUD Pirngadi dieksekusi
Diduga hasil korupsi, mesin cetak Harian Pagi Raja Ampat disita
Terdakwa korupsi di Ambon ini tantang hakim jatuhkan hukuman mati
Ajukan proposal fiktif, senior HMI dituntut 1,4 tahun penjara
Gelapkan pajak Rp 9,6 M, eks Ketua Kopkar Pertamina dituntut 6 tahun
Kasus pencucian uang, Bupati Andi Idris Syukur dituntut 4 tahun bui
Gadaikan speedboat, eks pejabat Pemkab Asmat dibui