Ajukan proposal fiktif, senior HMI dituntut 1,4 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Agus Prastowo menuntut 1,4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Nurul Huda, aktivis senior Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UIN Walisongo Kota Semarang. Nurul Huda terjerat perkara korupsi dana bansos fiktif senilai Rp 89,8 juta dari APBD Jateng 2011.
JPU Agus Prastowo menyatakan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan sekunder pasal 3 undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No.20/2001 pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, tapi terdakwa turut serta bersama-sama orang lain dan menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri," ujarnya saat membacakan tuntutan dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Jalan Dr Soeratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (1/8).
Agus menjelaskan, unsur dakwaan turut serta bersama terdakwa lain memperkaya orang lain atau suatu korporasi bersama dengan tim pengkaji Kabag Biro Binsos Setda Provinsi Jateng Djoko Suryanto dan Kabiro Binsos Djoko Mardiyanto, serta Kabiro Keuangan Agoes Soeranto.
Dalam kasus itu, terdakwa mengajukan 10 proposal fiktif dengan menerima uang Rp 45,5 juta, dan menerima setoran aliran dana kedua juniornya, Azka Najib sebesar Rp 29,3 juta, serta Musyafak sebesar Rp 15,8 juta atas dasar perintahnya.
Agus menambahkan, aliran dana yang diterima terdakwa tidak dipergunakan sebagaimana peruntukan pengajuannya, namun mengalir pada kantong pribadinya.
Hukuman yang memberatkan terdakwa tidak mendukung berlangsugnya penyelenggaraan keuangan negara. Kemudian hal-hal yang meringankan adalah selama ini terdakwa sama sekali belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Terdakwa telah mengembalikan uang pengganti yang telah dititipkan sebanyak dua kali. Pertama, titip Rp 45 juta dan Rp 44,8 juta," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagaimana Cara Membuat Latar Belakang Proposal yang Baik dan Benar, Ikuti Langkahnya
Proposal penting untuk kegiatan bisnis, penelitian, hingga proyek skala besar.
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaMomen Prajurit TNI Minta Lihat Isi Lemari Seniornya, Dalamnya Mengejutkan hingga Disebut Idaman Banjir Pujian
Senior TNI ini perlihatkan isi dalam lemari pribadinya yang begitu mengejutkan pada sang junior. Aksinya banjir pujian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPenampilan Kece Mantan Panglima TNI, Kenakan Jaket Kulit Hitam Hadiri Undangan Senior di AU
Potret kece eks Panglima TNI hadiri undangan mantan Kasau.
Baca SelengkapnyaPulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnya2 Lulusan Akmil 1997 Sudah Mayjen, ini Daftar Seniornya Peraih Adhi Makayasa yang Masih Pangkat Brigjen
Karier melejit dua lulusan Akmil 1997 lampaui para seniornya peraih Adhi Makayasa menarik untuk diulas. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca Selengkapnya