Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan proposal fiktif, senior HMI dituntut 1,4 tahun penjara

Ajukan proposal fiktif, senior HMI dituntut 1,4 tahun penjara Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Agus Prastowo menuntut 1,4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Nurul Huda, aktivis senior Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UIN Walisongo Kota Semarang. Nurul Huda terjerat perkara korupsi dana bansos fiktif senilai Rp 89,8 juta dari APBD Jateng 2011.

JPU Agus Prastowo menyatakan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan sekunder pasal 3 undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No.20/2001 pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, tapi terdakwa turut serta bersama-sama orang lain dan menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri," ujarnya saat membacakan tuntutan dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Jalan Dr Soeratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (1/8).

Agus menjelaskan, unsur dakwaan turut serta bersama terdakwa lain memperkaya orang lain atau suatu korporasi bersama dengan tim pengkaji Kabag Biro Binsos Setda Provinsi Jateng Djoko Suryanto dan Kabiro Binsos Djoko Mardiyanto, serta Kabiro Keuangan Agoes Soeranto.

Dalam kasus itu, terdakwa mengajukan 10 proposal fiktif dengan menerima uang Rp 45,5 juta, dan menerima setoran aliran dana kedua juniornya, Azka Najib sebesar Rp 29,3 juta, serta Musyafak sebesar Rp 15,8 juta atas dasar perintahnya.

Agus menambahkan, aliran dana yang diterima terdakwa tidak dipergunakan sebagaimana peruntukan pengajuannya, namun mengalir pada kantong pribadinya.

Hukuman yang memberatkan terdakwa tidak mendukung berlangsugnya penyelenggaraan keuangan negara. Kemudian hal-hal yang meringankan adalah selama ini terdakwa sama sekali belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Terdakwa telah mengembalikan uang pengganti yang telah dititipkan sebanyak dua kali. Pertama, titip Rp 45 juta dan Rp 44,8 juta," pungkasnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bagaimana Cara Membuat Latar Belakang Proposal yang Baik dan Benar, Ikuti Langkahnya

Bagaimana Cara Membuat Latar Belakang Proposal yang Baik dan Benar, Ikuti Langkahnya

Proposal penting untuk kegiatan bisnis, penelitian, hingga proyek skala besar.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Momen Prajurit TNI Minta Lihat Isi Lemari Seniornya, Dalamnya Mengejutkan hingga Disebut Idaman Banjir Pujian

Momen Prajurit TNI Minta Lihat Isi Lemari Seniornya, Dalamnya Mengejutkan hingga Disebut Idaman Banjir Pujian

Senior TNI ini perlihatkan isi dalam lemari pribadinya yang begitu mengejutkan pada sang junior. Aksinya banjir pujian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Penampilan Kece Mantan Panglima TNI, Kenakan Jaket Kulit Hitam Hadiri Undangan Senior di AU

Penampilan Kece Mantan Panglima TNI, Kenakan Jaket Kulit Hitam Hadiri Undangan Senior di AU

Potret kece eks Panglima TNI hadiri undangan mantan Kasau.

Baca Selengkapnya
Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
2 Lulusan Akmil 1997 Sudah Mayjen, ini Daftar Seniornya Peraih Adhi Makayasa yang Masih Pangkat Brigjen

2 Lulusan Akmil 1997 Sudah Mayjen, ini Daftar Seniornya Peraih Adhi Makayasa yang Masih Pangkat Brigjen

Karier melejit dua lulusan Akmil 1997 lampaui para seniornya peraih Adhi Makayasa menarik untuk diulas. Siapa sosok yang dimaksud?

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya