LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua tersangka pembuat & pengedar uang palsu ternyata residivis

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni enam lak uang palsu pecahan Rp 100.000, handphone, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna putih, No Pol B 4714 BEU berikut SINK serta kunci kontaknya dan peralatan untuk membuat upal.

2018-04-18 20:09:35
uang palsu
Advertisement

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Pol Daniel Tahi Monga Silitonga menyebut dua dari empat tersangka ditangkap anggotanya itu merupakan residivis. AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35) ditangkap karena telah mengedarkan dan membuat uang palsu.

"AK dan dan AD ini dia merupakan residivis," katanya di Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Lebih lanjut, Daniel mengungkapkan, kedua orang tersangka tersebut ternyata menjadi residivis dalam kasus yang sama, yaitu menjadi sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu.

Advertisement

"5 tahun yang lalu mereka ini pernah ditangkap dalam kasus yang sama," ungkapnya.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35). Empat orang tersebut ditangkap lantaran telah membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Motif daripada para tersangka membuat dan mengedarkan uang palsu, karena ingin mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai yang sudah mereka lakukan sejak 2015 lalu.

Advertisement

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni enam lak uang palsu pecahan Rp 100.000, handphone, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna putih, No Pol B 4714 BEU berikut SINK serta kunci kontaknya dan peralatan untuk membuat upal.

Untuk para tersangka disangkakan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga:
Satu tersangka pembuat & pengedar uang palsu berprofesi sebagai dokter
Ini empat pelaku pembuat uang palsu yang dibekuk Bareskrim
Menyamar jadi pembeli, polisi ciduk komplotan pembuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu
Polisi bekuk pengedar uang palsu asal Jember di Gilimanuk
Kepergok beli rokok pakai uang palsu, pria ini tabrak pedagang pakai motor

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.