Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk pengedar uang palsu asal Jember di Gilimanuk

Polisi bekuk pengedar uang palsu asal Jember di Gilimanuk Polisi tangkap pengedar uang palsu. ©2018 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Bali, meringkus pelaku Pengedar Uang Palsu (Upal) saat hendak masuk Bali. Penangkapan tersebut bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas terhadap orang, barang dan kendaraan yang hendak masuk Bali di pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, Senin (16/4) malam sekitar pukul 21:16 WITA.

Saat itu, sejumlah petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi memeriksa M Ali (26), asal Jember, Jawa Timur saat akan masuk Bali mengendarai motor dengan nomor polisi DK 2954 AL.

Saat diperiksa kelengkapan surat kendaraan oleh petugas, ditemukan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 46 lembar, nilainya Rp 2.300.000. Setelah dilakukan pemeriksaan secara visual dengan menggunakan sinar UV dengan membandingkan pecahan uang tersebut, ternyata ada yang beda.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap uang pecahan lima puluh ribuan yang dibawa pemotor tersebut, diduga uang palsu. Kemudian pemotor tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Rabu (18/4).

Berdasarkan keterangan tersangka, diakui uang palsu diperoleh dari Faroib (24), asal Jember, Jawa Timur yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kedua.

Awalnya, tersangka pertama menyerahkan uang asli Rp 1 juta untuk digandakan menjadi Rp 2,5 juta. Namun tersangka M Ali hanya menerima Rp 2,3 juta. Karena Rp 200 ribu dipotong Faroib.

"Awalnya, tersangka pertama sudah curiga kalau uang yang diterima dari tersangka dua merupakan uang palsu. Namun tersangka dua meyakinkan bahwa uang tersebut uang asli," kata Kapolres.

Dari tersangka kedua ini, diperoleh keterangan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari Sumadi (46), asal Jember, Jawa Timur, sebagai tersangka tiga. Kemudian petugas menangkap tersangka ke tiga di rumahnya.

Dari penangkapan tersangka ketiga didapat barang bukti uang palsu sebesar Rp 1.050.000, yang merupakan pecahan lima puluhan. Ketiga tersangka ini lalu digiring ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini, diduga mereka menjadikan Bali sebagai sasaran peredaran uang palsu," ujarnya.

Kapolres juga memberikan beberapa tips untuk membedakan uang palsu dengan uang asli. Menurutnya, untuk membedakannya bisa dilakukan dengan cara dilihat, diraba dan diterawang.

"Selain itu juga bisa dilihat nomor seri uang palsu tersebut. Jika nomor serinya sama satu dengan yang lainnya, dipastikan itu uang palsu. Juga uang palsu itu biasanya warna lebih pudar dengan uang alsinya. Tapi jika ragu, bisa segera mengecek di Bank atau ke pihak kepolisian," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP