Dua tersangka kasus suap DPRD Sumut diperiksa KPK
Mereka yang diperiksa adalah mantan Sekda Nurdin Lubis dan mantan ketua DPRD Saleh Bangun.
Hari ini dua tersangka penerimaan suap DPRD Sumatera Utara dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka tersebut adalah Nurdin Lubis, sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Sumut periode 2011-2014, dan Saleh Bangun ketua DPRD Sumut periode 2009-2014.
Menurut kepala biro humas KPK Yuyuk Andriati, tersangka Saleh Bangun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJS (Ajib Shah)
"Saleh Bangun diperiksa atas Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap kepada DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dengan tersangka AJS," ujarnya.
Pantauan merdeka.com baru Saleh Bangun tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang DPRD Sumut sebagai tersangka atas kasus suap yang disalurkan oleh Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut periode 2009-2014.
Kelima orang tersebut adalah Chaidir Ritonga selaku Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Ajib Shah sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap sebagai wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, dan wakil Ketua DPRD 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Baca juga:
Tersangka suap DPRD Sumut ajukan diri jadi justice collaborator
Evy Susanti mengajukan Justice Collaborator, KPK belum putuskan
Masa tahanan tersangka suap DPRD Sumut diperpanjang
KPK tambah masa tahanan 4 tersangka suap DPRD Sumut hingga 40 hari
KPK periksa 4 anggota DPRD Sumut tersangka kasus suap
Gatot bungkam usai diperiksa 10 jam sebagai saksi suap anggota DPRD
Mendagri belum terima surat, Kejagung batal periksa Tengku Erry