Dua terdakwa pembunuh Sisca Yofie ajukan banding
Permohonan banding tersebut sudah disampaikan ke panitera muda pidana Pengadilan Negeri Bandung.
Dua terdakwa penjambret yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie, Wawan dan Ade Ismayadi resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Upaya hukum itu dilakukan karena terdakwa tidak terima atas vonis penjara seumur hidup.
Kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawiya mengatakan, permohonan banding tersebut sudah disampaikan ke panitera muda pidana Pengadilan Negeri Bandung. Berkas banding terdaftar dengan nomor akta 15/akta.pid.2014/PN Bandung untuk Ade Ismayadi.
"Sedangkan akta banding Wawan tercatat No 14/akta.pid/2014/PN Bandung," katanya di PN Bandung, Kamis (27/3).
Dia berharap, upaya banding yang diajukan bisa meringankan hukuman yang dijatuhi dengan sama rata oleh Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan pada Senin (24/3) lalu.
"Tidak ada kasus serupa penjaranya sampai seumur hidup, biasanya kasus yang sama putusannya paling di bawah 15 tahun," jelasnya.
Baca juga:
Ayah pasrah Wawan dipenjara seumur hidup
Keluarga Sisca Yofie: Kami sudah ampuni terdakwa
Divonis penjara seumur hidup, pembunuh Sisca Yofie banding
Divonis seumur hidup, Wawan teriak 'saya enggak terima'
Bantu Wawan bunuh Sisca, Ade juga divonis penjara seumur hidup