Dua PNS Klaten pelaku threesome terancam dipecat
"Kalau pak Bupati (Sunarna) menghendaki, bisa saja pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Joko.
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten pelaku hubungan intim bertiga (threesome) akan diberikan sanksi berat. DE yang juga staf Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan KR Kepala Sekolah SD Gatak, Ngawen terancam penurunan pangkat dan mutasi.
Kepala Bidang Umum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Joko Purwanto kepada wartawan membenarkan kedua PNS akan menerima sanksi berat. Yakni mutasi hingga penurunan jabatan hingga 3 tahun.
"Pemberian sanksi jelas, sanksi berat. Minimal mutasi dan penurunan pangkat hingga 3 tahun. Kalau untuk KR bisa non-job, karena kepala sekolah. Kalau DE mungkin penurunan pangkat 3 tahun. Kalau pak Bupati (Sunarna) menghendaki, bisa saja pemberhentian tidak dengan hormat, karena masuk kategori pelanggaran berat," ujar Joko kepada wartawan.
Meski demikian, lanjut Joko, untuk pemberian saksi pihaknya masih menunggu keputusan Bupati Klaten. Karena hal tersebut menjadi kewenangan orang nomor satu di Klaten tersebut.
Atas kejadian tersebut Joko mengimbau kepada seluruh PNS di Klaten agar lebih berhati-hati. Kejadian itu, lanjut Joko hendaknya dijadikan pembelajaran. Ia merasa prihatin, karena tindak asusila tersebut bisa mencoreng nama baik Pemkab Klaten.
"Kejadian ini buat pembelajaran bagi PNS. Jangan sampai ada yang melakukan lagi, sanksinya sangat berat. Cukup satu kejadian ini saja," pungkasnya.
Baca juga:
Pasutri & kepsek pelaku threesome akhirnya 'rujuk'
Pasutri & kepsek ini akhirnya ngaku sering three some di hotel
Ini modus kejahatan yang libatkan pejabat Pertamina & PNS Batam
Otak penyelundupan BBM libatkan PNS berekening gendut ditangkap
Cerita pasutri PNS threesome dengan kepala sekolah di Boyolali