Dua Kurir 47 Kg Sabu & 12.500 Butir Ineks Dituntut Hukuman Mati
Kasus ini terungkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel meringkus para terdakwa di Jalan Palembang-Betung.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut dua kurir 47 kilogram sabu dan 12.500 butir ineks dengan hukuman mati. Sementara satu terdakwa lagi dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan dibacakan JPU Imam Murtadho dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (4/6). Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Meminta majelis yang memeriksa dan perkara ini menyatakan para terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Juni dan Riyanto serta pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa Juanda," ungkap Imam.
JPU menilai perbedaan tuntutan kepada terdakwa Juanda karena dalam persidangan diketahui barang bukti yang diamankan tidak masuk dalam dakwaan dan jumlahnya hanya beberapa kilogram saja.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Abu Hanifah dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. "Akan kami siapkan pembelaan secara tertulis dari klien kami," kata penasihat hukum para terdakwa, Eka Sulastri.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini terungkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel meringkus para terdakwa di Jalan Palembang-Betung. Di dalam mobil yang mereka tumpangi ditemukan lima tas berisi 13,6 kg ekstasi dan 36,3 kg sabu.
Barang itu didapatkan terdakwa Juni dari Ucok (DPO) untuk diantar ke pemesan yang tinggal di Betung, Banyuasin. Dari penyelidikan, terdakwa Juni sebelumnya berhasil menyerahkan 6 kg sabu kepada terdakwa Juanda dengan upah Rp20 juta per kg.
Kemudian, terdakwa Juni dan Riyanto mengantar pesanan puluhan kg narkoba dari Tembilahan, Riau, sesuai perintah Ucok untuk diserahkan ke pemesan di Betung. Barang terlarang itu dibawa menggunakan mobil dan akhirnya ditangkap petugas.
Baca juga:
Bernilai 400 M, Ini 4 Fakta Terungkapnya Jaringan Sabu-sabu Internasional di Sukabumi
Kronologi Pengungkapan Sabu 402 Kg di Sukabumi
Polri Ungkap Kasus Sabu 402 Kg
Melawan Polisi, Kurir Sabu 1 Kg Ditembak Mati saat Hendak Menuju Jambi
Bawa 79 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Kurir Divonis Hukuman Mati