LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua kali mangkir, PNS Mahkamah Agung terancam dipanggil paksa KPK

Royani diduga menjadi perantara suap.

2016-05-02 22:47:00
KPK tangkap Pansek PN Jakpus
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil ulang Royani, PNS Mahkamah Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Royani tercatat sudah dua kali mangkir dari pemanggilan.

"Penyidik akan memanggil ulang," kata pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (2/5).

Pada hari ini, penyidik memanggil lima orang saksi untuk tersangka Doddy Arianto Supeno (DAS), namun kelimanya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut. Kelima orang tersebut adalah Suhendra Atmadja, Harlijanto Salim, Royani, Wawan Sulistiawan, dan Recki.

Saat disinggung kemungkinan Royani akan dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik, Yuyuk enggan menegaskan penyidik akan melakukan jemput paksa.

"Kita akan melakukan panggilan lagi," pungkasnya.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transkasi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun Agus mengaskan, KPK akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya, keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi diantaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris jenderal mahkamah agung, terakhir di ruang kerja milik Nurhadi di Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300

Namun terkait asal muasal uang yang ditemukan KPK menegaskan masih didalami lebih lanjut.

Baca juga:
Kasus suap pansek PN Jakpus, KPK cekal CEO Lippo Cikarang
Pengusaha didakwa suap pejabat MA Rp 400 juta
KPK bantah temukan uang di toilet rumah Nurhadi
Ini penampakan Rubicon & Alphard milik Bupati Subang yang disita KPK
KPK masih dalami asal uang Rp 1,7 M disita dari rumah sekretaris MA
KPK temukan uang tunai Rp 1,7 miliar milik Sekretaris Mahkamah Agung
MA bentuk tim selidiki peran sekretaris di suap Pansek PN Jakpus

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.