Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap pansek PN Jakpus, KPK cekal CEO Lippo Cikarang

Kasus suap pansek PN Jakpus, KPK cekal CEO Lippo Cikarang Edy Nasution. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan surat pencegahan atau cekal terhadap CEO Lippo Cikarang Tbk. Pengajuan cegah ini berkaitan dengan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan perusahaan Lippo Group.

"KPK telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro per 28 April untuk 6 bulan ke depan," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (2/5).

Yuyuk mengatakan maksud dan tujuan Eddy dicegah bepergian ke luar negeri agar KPK tidak kesulitan jika sewaktu-waktu penyidik meminta keterangan Eddy. Disinggung perihal peran dan keterlibatan Eddy dalam kasus ini, Yuyuk mengaku masih belum mengetahui secara detail. Termasuk dugaan Eddy memberi uang untuk Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kan yang bersangkutan (Eddy Sindoro) belum diperiksa nanti kita ikuti dulu proses pemeriksaannya," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun Agus menegaskan KPK akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekadar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi diantaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris jenderal mahkamah agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300. Namun terkait asal muasal uang yang ditemukan KPK menegaskan masih didalami lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penggeledahan dari empat lokasi penyidik menyita uang dan beberapa dokumen. Namun terkait asal muasal uang yang ditemukan masih didalami lebih lanjut.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP