Pengusaha didakwa suap pejabat MA Rp 400 juta
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Tipikor mendakwa Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi memberi uang Rp 400 juta untuk Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Andri Tristianto Sutrisna.
Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Ichsan supaya tidak segera dieksekusi oleh Jaksa.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001," kata Jaksa John Halasan Butar Butar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/5).
Uang tersebut diberikan Ichsan kepada Andri melalui Awang yang kemudian menyuruh Sunaryo menyerahkan uang itu kepada Andri di Hotel Atria Gading, Serpong, Tangerang. Uang tersebut diberikan dalam dua paper bag pada 12 Februari 2016.
Ichsan merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Hingga saat ini, Kejaksaan belum mengeksekusi pemilik PT Citra Gading Astita tersebut.
Sabtu (13/2) dini hari, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di kediamannya, Gading Serpong, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 400 juta di dalam dua paper bag.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya