Draft Perppu palsu, jaksa nilai tak mungkin cuma KPK tangani korupsi
Jaksa menduga ada pihak-pihak yang sengaja ingin membuat gaduh dengan menyebarkan draft atau dokumen palsu. Jaksa juga menilai, tidak mungkin hanya KPK yang menangani kasus korupsi.
Draft dokumen rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan palsu setelah pihak istana memastikan draft Perppu KPK belum ada di Setneg. Palsunya dokumen itu diperkuat dengan pernyataan KPK yang belum pernah sekalipun diajak membahas draft tersebut.
Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Noor Rachmad menduga ada pihak-pihak yang sengaja ingin membuat gaduh dengan menyebarkan draft atau dokumen palsu. Dugaannya, ini dilakukan oleh para koruptor sebagai bentuk perlawanan.
"Mungkin saya berpandangan lain, seperti yang dikatakan Jaksa Agung ini adalah bukti ada perlawanan-perlawanan koruptor itu, ini yang saya enggak tahu," kata Noor saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Baru-baru ini beredar surat dari Kejaksaan Agung yang melampirkan draf rancangan perppu tentang KPK. Dalam draf itu mencantumkan satu poin yang menyatakan KPK akan dipertimbangkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan penuh untuk menangani kasus korupsi. Noor tidak ingin berspekulasi bahwa ini adalah upaya mengadu domba lembaga penegak hukum.
Menurutnya, tidak mungkin jika hanya KPK satu-satunya lembaga yang diperkenankan menangani kasus korupsi. Sebab, kasus korupsi terlalu banyak.
"Selama ini perkara korupsi di tangani kepolisian kejaksaan dan KPK dan itu enggak abis-abis," kata Noor.
"Bayangin aja kalau hanya KPK yang menangani, dengan personel yang berapa ribu apakah mungkin akan tuntas? Ya selama ini aja yang banyak institusi kasus itu enggak tuntas. Kalau satu lembaga bagaimana," sambung Noor.
Dalam draft tersebut juga tercatat bahwa salah satu alasannya KPK menjadi satu-satunya lembaga pemberantas koruptor adalah adanya aturan yang tumpang tindih. Sebab sebenarnya antara ketiga lembaga tersebut sudah ada nota kesepakatan dalam proses bekerjanya.
"Kalau timpnag tindih itu kan pandangan anda. Kan ada MoU-nya jadi enggak perlu, tidak ada seperti itu, kalau salah satu sudah tangani satu pihak ya sudah," jelas Noor.
Baca juga:
PJI pastikan draft rancangan Perppu KPK yang beredar di medsos palsu
Istana tegaskan draft Perppu KPK yang beredar ternyata palsu