Draf Final RUU KUHP: Buat Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Tak Dipidana
Pada BAB Penjelasan, Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary communnity standard).
Pemerintah melalui KemenkumHAM telah menyerahkan draf final RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ke DPR RI. Dalam draf tersebut diatur barang siapa memproduksi video berkonten pornografi namun, untuk konsumsi pribadi tidak dipidana.
Hal itu tertuang dalam Pasal 411. Ini lengkapnya:
1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan Pornografi, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
Penjelasan
Pada BAB Penjelasan, Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yang
berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary communnity standard).
Membuat Pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.
Baca juga:
Komisi III Bahas 14 Isu Krusial RKUHP pada Masa Sidang Bulan Agustus
Draf Final RUU KUHP: Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda
Draf Final RKUHP: Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi
Mempersoalkan Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHP, Bisa jadi Alat Kekuasaan?
Ini 14 Isu Krusial Dalam RUU KUHP yang Masih akan Dibahas Pemerintah dan DPR
Disetujui DPR dan Pemerintah, RUU Pemasyarakatan akan Dibawa ke Paripurna 7 Juli 2022
Draf Final RUU KHUP: Hukuman untuk Koruptor Minimal 2 Tahun, Tak Ada Ancaman Mati