Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf Final RUU KUHP: Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda

Draf Final RUU KUHP: Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda Ilustrasi pengemis. ©shutterstock.com/Polryaz

Merdeka.com - RUU KUHP mengatur hukuman bagi orang tua yang memanfaatkan anak untuk mengemis. Dalam draf, seseorang yang memanfaatkan anak di bawah dua belas tahun untuk mengemis bisa dipidana maksimal empat tahun.

Aturan itu tercantum pada pasal 428 draf final RUU KUHP. Kemudian, pada ayat dua pasal yang sama disebutkan, seseorang yang menerima anak untuk dimanfaatkan akan diganjar hukuman sama yakni empat tahun penjara.

RUU KUHP juga mengatur soal gelandangan di jalanan. Pasal 429 menyebutkan, seseorang yang bergelandangan di ruang-ruang publik maka dapat didenda maksimal kategori I.

RUU KUHP membagi 8 kategori denda terkait tindak pidana. Besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar. Aturan soal hukuman denda diatur pada pasal 79 ayat 1.

Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Simak aturan lengkap pasal Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan di RKUHP:

Bagian KetujuhPemanfaatan Anak untuk Pengemisan

Pasal 428(1) Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap Orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama.

Bagian Kedelapan PenggelandanganPasal 429Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Orangtua Ini Senang Melihat Sang Anak Bripda Daffa kompak dengan sang adik Saling Menyayangi 'Doa Mama Selalu Menyertai Kalian Berdua'
Orangtua Ini Senang Melihat Sang Anak Bripda Daffa kompak dengan sang adik Saling Menyayangi 'Doa Mama Selalu Menyertai Kalian Berdua'

Bagi orang tua satu ini, melihat kedua anaknya rukun merupakan kebahagiaan yang tak ternilai.

Baca Selengkapnya
Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh
Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh

Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah Ibu Ani Anak Jenderal, Terbengkalai Bak Hutan tapi Masih Dihuni
Penampakan Rumah Mewah Ibu Ani Anak Jenderal, Terbengkalai Bak Hutan tapi Masih Dihuni

Berikut penampakan rumah mewah Ibu Ani anak jenderal yang tinggal di rumah bak hutan terbengkalai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu
Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.

Baca Selengkapnya
100 Ucapan Ulang Tahun untuk Anak Penuh Doa dan Harapan, Bermakna Dalam
100 Ucapan Ulang Tahun untuk Anak Penuh Doa dan Harapan, Bermakna Dalam

Ucapan ulang tahun untuk anak dapat menjadi bentuk apresiasi terhadap pertumbuhan dan perkembangannya.

Baca Selengkapnya
Kapan Anak Perlu Mulai Dibiasakan Tidur Sendiri dan Bagaimana Memulainya?
Kapan Anak Perlu Mulai Dibiasakan Tidur Sendiri dan Bagaimana Memulainya?

Membiasakan bayi tidur sendiri bisa dilakukan mulai usia 3 bulan dengan berbagai cara.

Baca Selengkapnya
Anak Durhaka, Pukuli Ayah yang Sudah Pikun karena Sering Pergi Sendirian sampai Kadang Hilang
Anak Durhaka, Pukuli Ayah yang Sudah Pikun karena Sering Pergi Sendirian sampai Kadang Hilang

Si Pria yang merupakan anak korban mengaku tega memukul sang Ayah yang sudah pikun karena kesal meninggalkan rumah.

Baca Selengkapnya
Tak Menyangka Doanya Dikabulkan Tuhan, Ibu Pemulung 5 Anak Tinggal di Gubuk Pingir Kali Ini Nangis dan Sujud Syukur saat Dapat Rumah Baru
Tak Menyangka Doanya Dikabulkan Tuhan, Ibu Pemulung 5 Anak Tinggal di Gubuk Pingir Kali Ini Nangis dan Sujud Syukur saat Dapat Rumah Baru

Keluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.

Baca Selengkapnya