Ini 14 Isu Krusial Dalam RUU KUHP yang Masih akan Dibahas Pemerintah dan DPR
Merdeka.com - Pemerintah telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR. Namun RKUHP masih akan dibahas dengan fokus 14 isu krusial.
"KUHP masih lanjutan ada 14 bahas isu krusial dan terkait 14 isu krusial. Dan tidak bisa masuk ke dalam batang tubuh dan akan masuk dalam pembahasan isu krusial," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
14 isu krusial itu adalah, hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan tugasnya tanpa izin, contempt of court, unggas yang merusak kebun yang ditaburi Benih, advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan.
Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, pengguguran kandungan, dan yang terakhir adalah tindak pidana kesusilaan atau tindak pidana terhadap tubuh menyangkut perzinahan, kohabitasi, dan perkosaan.
Adies mengatakan, RKUHP akan masih bisa dibahas kembali karena isu-isu krusial ini masih diperdebatkan masyarakat. Misalnya pasal terkait pidana menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden alias penghinaan presiden.
"Untuk KUHP masih ada sedikit diskusi mengenai isu krusial yang masih diperdebatkan di masyarakat. Dan mengerti kenapa ada pasal tentang penghinaan presiden dan akan dijelaskan dan seperti bentuk pasalnya," jelas Adies.
Politikus Golkar ini menjamin akan banyak mendiskusikan 14 isu krusial RKUHP saat masa sidang mendatang. Adies tidak menutup masyarakat dilibatkan dalam diskusi.
"Nanti kita bicararakan," ujarnya.
Sementara Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, diskusi kembali pasal krusial ini bisa terjadi banyak kemungkinan. Termasuk perubahan pasal, bahkan bisa saja tidak berubah.
"Kalau didiskusikan akan ada perubahan dan banyak hal yang bisa diubah. Tidak ada perubahan. Terhadap 14 isu masih didiskusikan. Ya bisa terjadi macam-macam," tegas Eddy.
Pemerintah tidak menargetkan kapan RKUHP akan disahkan. Sementara masih ada tenggat waktu di tahun 2022 ini.
"Yang jelas dia masuk Prolegnas 2022, sampai 31 Desember 2022. Masih ada waktu," kata Eddy.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnya