DPRD Situbondo Ungkap Perbup Terbaru Batasi Layanan Pembatasan Layanan Berantas Plus Situbondo
Peraturan Bupati terbaru di Situbondo membatasi layanan program Pembatasan Layanan Berantas Plus Situbondo yang sebelumnya gratis tanpa batas. Simak detail pembatasan dan dampaknya pada anggaran kesehatan daerah yang kini mencapai Rp2 miliar.
Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengumumkan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo Nomor 22 Tahun 2026. Perbup ini mengatur pembatasan pelayanan program Berobat Gratis Tanpa Batas Plus (Berantas Plus) yang sebelumnya berlaku secara luas. Kebijakan baru ini merupakan respons terhadap tingginya serapan anggaran program kesehatan tersebut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Muhammad Badri, menjelaskan bahwa Perbup 22/2026 adalah perubahan dari Perbup Nomor 12 Tahun 2026 tentang pedoman penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan dalam program Berantas Plus. Perubahan ini membawa implikasi signifikan terhadap jenis layanan yang dapat ditanggung oleh program.
Badri menegaskan bahwa tidak semua layanan lagi bisa menggunakan program Berantas Plus, berbeda dengan sebelumnya yang lebih fleksibel. Pembatasan ini mencakup beberapa jenis layanan spesifik, termasuk kargo jenazah dari luar negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program kesehatan daerah.
Detail Pembatasan Layanan Berantas Plus
Perbup Situbondo Nomor 22 Tahun 2026 secara eksplisit menyebutkan beberapa layanan yang tidak lagi dicakup oleh program Berantas Plus. Salah satu pembatasan utama adalah terkait pembiayaan kargo jenazah dari luar negeri. Hal ini menandai perubahan signifikan dari kebijakan sebelumnya yang lebih inklusif.
Selain kargo jenazah dari luar negeri, pelayanan jenazah dari luar daerah juga tidak dapat lagi dibiayai melalui program ini. Ini berlaku bagi warga Situbondo yang meninggal dunia di luar daerah dan jenazahnya akan dibawa pulang ke Situbondo. Kebijakan ini bertujuan untuk lebih memfokuskan alokasi anggaran pada kebutuhan esensial warga di dalam wilayah.
Program Berantas Plus juga tidak lagi melayani pembiayaan untuk penyakit yang disebabkan oleh kesengajaan, seperti bunuh diri atau tindakan kriminal. Pembatasan ini juga berlaku untuk gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba dan alkohol. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sumber daya digunakan secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut, penyakit yang diakibatkan oleh sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri juga tidak akan dilayani melalui program ini. Pembatasan layanan Berantas Plus Situbondo ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam mengelola anggaran kesehatan secara lebih efisien dan tepat sasaran.
Latar Belakang dan Dampak Anggaran Program Berantas Plus
Peraturan bupati terbaru ini dibuat karena adanya pertimbangan serapan anggaran yang cukup tinggi dari program Berantas Plus. Pemerintah daerah Situbondo belajar dari pengalaman sebelumnya dan memutuskan untuk merevisi Perbup 12/2026 melalui Perbup 22/2026. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keberlanjutan finansial program.
Pada awal tahun ini, anggaran yang dialokasikan untuk program Berantas Plus mencapai Rp500 juta. Namun, hingga bulan Maret 2026, anggaran tersebut hanya tersisa Rp17 juta, menunjukkan tingkat serapan yang sangat cepat. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan keberlanjutan program jika tidak ada penyesuaian.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah daerah kemudian menambah alokasi anggaran untuk program Berantas Plus menjadi sekitar Rp2 miliar. Penambahan dana ini diharapkan dapat mencukupi pembiayaan pelayanan kesehatan hingga akhir tahun 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap mendukung kesehatan masyarakat meskipun dengan penyesuaian kebijakan.
Pembatasan layanan Berantas Plus Situbondo ini, meskipun terlihat mengurangi cakupan, sebenarnya merupakan strategi untuk mengoptimalkan penggunaan dana. Dengan fokus pada kasus-kasus yang lebih mendesak dan tidak disengaja, pemerintah berharap program ini dapat melayani lebih banyak warga yang benar-benar membutuhkan. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya manajemen anggaran yang prudent.
Sumber: AntaraNews