DPR Tetapkan Komisioner KPU Pengganti Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan sebelumnya mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW.
DPR RI menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai komisioner KPU. Raka Sandi menggantikan posisi Wahyu Setiawan. Penetapan itu sendiri dilakukan pada rapat Paripurna yang digelar siang ini.
Ketua DPR Puan Maharani, Puan Maharani mengatakan, penetapan pengganti Wahyu Setiawan merupakan salah satu agenda dalam rapat paripurna.
"Salah satu agendanya adalah laporan Komisi II DPR RI terhadap pergantian calon anggota KPU dilanjutkan pengambilan keputusan," kata dia, di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).
Sebagaimana diketahui, Wahyu Setiawan sebelumnya mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW.
Puan berharap, dengan ditetapkannya Raka Sandi, posisi komisioner yang kosong dapat diisi. Dengan begitu, KPU siap menghadapi gelaran pilkada serentak.
"Dengan demikian komisioner KPU yang mengundurkan diri karena kasus hukum segera ada penggantinya, agar jumlah anggota KPU lengkap sehingga mereka siap menghadapi tahapan-tahapan pilkada serentak," tandasnya.
Baca juga:
Tutup Masa Sidang, DPR Umumkan Anggota KPU Pengganti Wahyu Setiawan
Tidak Penuhi Syarat, Satu Pasangan Independen Pilkada Solo Gugur
Komisioner KPU Evi Novida Klaim Tak Pernah Bertemu Tersangka Suap Harun Masiku
Kasus Suap PAW Harun Masiku, KPK Kembali Panggil Ketua KPU Arief Budiman
16 Bakal Calon Independen se-Jateng Gagal Bertarung di Pilkada