DPR Soroti Peran Indonesia di Board of Peace, Dorong Kebijakan Bebas Aktif
Anggota DPR RI menyoroti keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace yang diinisiasi Donald Trump, mendesak pemerintah untuk memastikan peran Indonesia di Board of Peace selaras dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif dan berpihak pada keadilan Pa
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyampaikan pandangannya terkait keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace, sebuah inisiatif yang digagas oleh mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Soleh menekankan bahwa partisipasi Indonesia dalam dewan ini harus selaras dengan prinsip konstitusional politik luar negeri yang bebas dan aktif.
DPR RI berencana untuk meminta penjelasan resmi dari pemerintah mengenai keputusan ini. Meskipun menghargai setiap inisiatif internasional yang bertujuan mengakhiri konflik bersenjata dan meringankan penderitaan warga sipil di Gaza, Soleh mengingatkan bahwa keikutsertaan Indonesia perlu dicermati dengan hati-hati dan pertimbangan kritis.
Sikap ini diambil untuk memastikan bahwa langkah diplomasi Indonesia tidak menyimpang dari komitmen jangka panjang negara terhadap keadilan global dan kemanusiaan. Komisi I DPR akan secara aktif menjalankan fungsi pengawasannya untuk tujuan tersebut.
Menjaga Prinsip Keadilan dan Hukum Internasional
Oleh Soleh menegaskan bahwa perdamaian sejati harus didasarkan pada keadilan, termasuk penghormatan terhadap hukum internasional, perlindungan hak asasi manusia, dan hak rakyat Palestina untuk merdeka. Ia memperingatkan bahwa perdamaian tidak boleh hanya dimaknai sebagai gencatan senjata tanpa mengatasi akar permasalahan yang mendasarinya.
Indonesia memiliki komitmen historis yang kuat terhadap perjuangan Palestina, menolak segala bentuk penjajahan dan mendukung solusi dua negara. Oleh karena itu, setiap keterlibatan dalam forum internasional harus mencerminkan konsistensi sikap tersebut.
Anggota dewan tersebut juga mengingatkan agar Indonesia tidak menjadi bagian dari inisiatif yang berpotensi melanggengkan status quo ketidakadilan atau dimanfaatkan sebagai legitimasi politik untuk kepentingan sepihak negara atau tokoh tertentu.
Konsistensi Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Partisipasi Indonesia dalam Board of Peace harus konsisten dengan dukungannya terhadap solusi dua negara dan tidak boleh mengesampingkan peran sentral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel. Peran Indonesia dalam Board of Peace harus bersifat substantif, bermakna, dan independen, bukan sekadar simbolik, serta tidak bertentangan dengan sikap resmi Indonesia yang menolak segala bentuk penjajahan.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menandatangani piagam Board of Peace pada 22 Januari 2026, dalam rangkaian Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, yang secara resmi menetapkan dewan tersebut sebagai organisasi internasional. Melalui keikutsertaannya ini, Indonesia bertujuan untuk memperjuangkan akses kemanusiaan, perlindungan warga sipil, dan pemulihan pemerintahan Palestina yang sah, serta memastikan bantuan internasional mencapai mereka yang membutuhkan.
Beberapa negara mayoritas Muslim lainnya, seperti Turki, Mesir, Yordania, Arab Saudi, Qatar, Pakistan, dan Uni Emirat Arab, juga turut bergabung dalam inisiatif ini.
Fungsi Pengawasan Aktif dari DPR
DPR RI akan secara aktif menjalankan fungsi pengawasannya, termasuk mencari klarifikasi resmi dari pemerintah mengenai dasar hukum dan ruang lingkup partisipasi Indonesia. Hal ini juga mencakup posisi dan mandat Indonesia dalam dewan tersebut, serta implikasi politik dan diplomatik bagi kepentingan nasional.
Indonesia hadir di forum internasional untuk membawa suara keadilan dan kemanusiaan, bukan untuk mengaburkan prinsip atau mengorbankan komitmen historis bangsa Indonesia terhadap perjuangan Palestina. DPR akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil pemerintah benar-benar mendukung tujuan tersebut.
Sumber: AntaraNews