LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DPR sebut cost sharing bisa diterapkan di BPJS Kesehatan asal revisi UU SJSN

Adapun 8 penyakit masuk kategori katastropik yakni jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia.

2017-11-27 13:41:17
BPJS Kesehatan
Advertisement

Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem Irma Suryani mengatakan pemerintah perlu merevisi UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional jika ingin menerapkan sistem cost sharing atas 8 penyakit katastropik. Adapun 8 penyakit masuk kategori katastropik yakni jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia.

"Jika direalisasikan maka yang harus dilakukan adalah merevisi UU. Jika tidak pemerintah nyata-nyata melanggar," kata Irma saat dihubungi, Senin (27/11).

Dia menjelaskan, dalam pasal 22 ayat (2) UU 40/2004 dijelaskan urun biaya hanya bisa dilakukan jika pelanggan Jaminan Kesehatan Nasional menyalahgunakan pelayanan.

Advertisement

Namun, jika hal itu tidak terjadi maka pemerintah wajib menanggung seluruh pelayanan mencakup pelayanan preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

"Saya yakin peserta JKN penderita katastropik tidak melakukan penyalahgunaan pelayanan. Oleh karena itu kalau penderita katastropik harus urun biaya maka kebijakan tersebut sudah melanggar Pasal 22 ayat (1) dan (2)," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi IX berencana Dirut BPJS Kesehatan terkait rencana penerapan cost sharing untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik). Menurutnya, BPJS harus membahas rencana cost sharing itu bersama DPR agar tidak melanggar UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Advertisement

Baca juga:
DPR panggil BPJS Kesehatan soal rencana cost sharing 8 penyakit katastropik
Pemkot Tangsel persiapkan berobat gratis di RS swasta berbasis e-KTP
Pemkot Tangsel wajibkan RS swasta layani pasien BPJS
Tak mau tekor, Pemkot Bekasi ogah ikut JKN pilih KS
BPJS dan KIS Bali utang Rp 23 miliar ke RSUD Tabanan
Menko Puan usul defisit anggaran BPJS Kesehatan Rp 9 T ditutup dari dana cukai rokok
Menko Puan: Walaupun defisit, BPJS Kesehatan tetap layani masyarakat

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.