DPR minta Polri buktikan Buni Yani layak ditetapkan tersangka
DPR minta Polri buktikan Buni Yani layak ditetapkan tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menaikkan status pengunggah video pidato Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani dari saksi menjadi tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menaikkan status pengunggah video pidato Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani dari saksi menjadi tersangka.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harapan berharap penetapan tersangka Buni Yani karena murni memenuhi unsur pidana atas pernyataan yang dianggap menghasut, bukan karena subjektifitas lain.
"Kita menghormati. Kita berharap penetapan Buni Yani sebagai tersangka murni, karena secara hukum bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penuh syaratnya sebagai tersangka, jangan hal-hal lain di luar itu," kata Mulfachri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).
Mulfachri meminta Polri membuktikan penyataan Buni Yani telah masuk kualifikasi tindakan penghasutan sehingga dia pantas ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk harus dibuktikan Polri alasannya menyebarluaskan video pidato Ahok yang diduga menistakan agama di Kepulauan Seribu.
"Saya kira itu lagi-lagi yang harus dibuktikan bahwa memang hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan ke arah itu. Di tengah-tengah situasi yang sedang hangat masyarakat diharapkan tenang dan sambil menunggu proses berikutnya dari penanganan kasus Buni Yani itu, saya berharap ini murni karena memang penegakan hukum," terangnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan, yang menjadi pokok persoalan bukan karena Buni Yani mengunggah video pidato Ahok berdurasi 30 detik, tapi ada pernyataan yang dianggap menghasut.
"Perbuatannya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan 3 paragraf kalimat di akun Facebooknya ini," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Awi memperlihatkan tiga kalimat yang ditulis Buni Yani di video Ahok yang diunggah di akun FB miliknya. Pertama, kalimat bertuliskan 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'. Kedua, kalimat bertuliskan 'Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Al Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'. Kalimat ketiga, 'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'.
"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Awi.
Baca juga:
Ini alasan polisi tak tahan Buni Yani setelah diperiksa 24 jam lebih
Usai diperiksa 24 jam, Buni Yani dibolehkan pulang
Ini reaksi Ahok saat ditanya soal status Buni Yani tersangka
Sampai pagi ini, Buni Yani masih diperiksa di Polda Metro Jaya
Buni Yani: Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Polda Metro