Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai diperiksa 24 jam, Buni Yani dibolehkan pulang

Usai diperiksa 24 jam, Buni Yani dibolehkan pulang Buni Yani diperiksa Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk melepas Buni Yani meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Buni telah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 1x24 jam.

Buni Yani merupakan pengunggah video Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berisi dugaan penistaan terhadap Surah Al Maidah ayat 51.

"Pada pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB sudah selesai pemeriksaannya, dan untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menaikkan status pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani dari saksi menjadi tersangka.

"Dengan bukti permulaan cukup saudara dari BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.

Menurut Awi, kepolisian mempunyai alasan untuk menaikkan Buni Yani menjadi tersangka, yakni alat bukti yang dikumpulkan.

"Empat keterangan alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat dan terakhir petunjuk. Kita kantongi dan kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujarnya.

Status tersangka tersebut diberikan setelah Buni diperiksa penyidik dari pukul 10.20 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Di mana sebelumnya penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP