LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DPR: Komnas Perempuan Perlu Lindungi Remaja NTT Bunuh Pria Diduga Ingin Memerkosa

Menurutnya, sangat memprihatinkan bila setiap orang melakukan pembelaan diri terhadap kejahatan yang mengancam terseret dalam kasus hukum.

2021-02-18 16:07:52
Pembunuhan
Advertisement

Gadis asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) MSK (15), membunuh pria yang diduga ingin memerkosa dirinya. Kini, MSK ditetapkan tersangka oleh polisi.

Anggota DPR Fraksi PKB, Daniel Johan meminta polisi melakukan pendalaman khusus pada kasus tersebut. Sebab, perempuan kerap terseret hukum pada kasus kekerasan.

"Pihak aparat perlu melakukan pendalaman secara khusus, karena banyak perempuan sering sekali menjadi korban kekerasan tapi kemudian menyeretnya kedalam masalah hukum. Bayangkan kalau ini terjadi pada ibu, adik, istri dan saudara kita sendiri," ujarnya, Kamis (18/2).

Advertisement

Menurutnya, sangat memprihatinkan bila setiap orang melakukan pembelaan diri terhadap kejahatan yang mengancam terseret dalam kasus hukum.

"Apalagi kasus yang menimpa seorang gadis di NTT yang kemudian dipenjara karena membela kehormatannya sebagai seorang perempuan," ucapnya.

Daniel bilang, kejadian-kejadian seperti ini justru akan membuat posisi perempuan semakin rentan menjadi korban kejahatan. Dia minta Komnas Perempuan turun tangan.

Advertisement

"Komnas permpuan perlu bekerja lebih baik untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dalam kasus yang menimpa seorang gadis di NTT, sebagai salah satu cermin masih lemahnya perlindungan terhadap perempuan," tuturnya.

Dirinya lalu menyebutkan pada Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pertama tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Kedua, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

"Jika benar kasus ini terjadi karena pembelaan diri, kenapa pasal yang ada dalam KUHP diatas tidak diberlakukan terhadap kasus ini?," katanya.

Artinya, kata Daniel, tersangka yang saat ini ditahan, telah melakukan pembelaan atas dirinya yang dalam keadaan terancam.

"Tentu pihak Kepolisian, Komnas HAM harus melakukan pendalam kasus ini dengan cermat sehingga duduk perkaranya bisa diselesaikan secara jernih dan adil," tandasnya.

Baca juga:
Kasus Remaja NTT Bunuh Pemerkosa & Begal di Bekasi Dibunuh Korbannya Berbeda
Polisi Sebut Remaja Putri yang Bunuh Pemerkosanya di NTT Masih Sepupu
Remaja di NTT Ditetapkan Tersangka Usai Bunuh Pemerkosanya, Ini Pertimbangan Polisi
Remaja di NTT Jadi Tersangka Usai Bunuh Pelaku Perkosaan, DPR Ingatkan Janji Kapolri
Duduk Perkara Remaja di NTT Bunuh Sepupunya yang Hendak Memperkosa

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.