DPD minta DPR hati-hati merevisi UU Terorisme
Ada potensi pelanggaran HAM jika revisi terlalu ketat.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad meminta DPR perlu hati-hati dalam melakukan revisi Undang-undang Terorisme seperti yang diinginkan pemerintah. Potensi melanggar HAM bisa saja terjadi, jika pasal yang diatur dalam UU tersebut secara gamblang menyebut seseorang terkait teroris meski tanpa fakta yang kuat.
"Tolong saya minta kawan-kawan di DPR, jangan membuat atau memberi peluang sehingga Undang-undang terorisme itu nanti dijadikan dasar aparat keamanan datang, orang khotbah saja dipanggil," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2).
Dia mengatakan, UU terorisme yang ada sekarang ini sebenarnya sudah kuat untuk mendakwa seseorang yang terindikasi tindakan terorisme. Namun jika pasal yang direvisi memberi peluang adanya 'keteledoran' aparat yakni menangkap tanpa data yang akurat, aksi terorisme bukan tidak mungkin semakin kuat dan bertambah di Indonesia.
"Kita harus bersikap keras, itu (keteledoran) tidak bisa. Revisi porsinya itu bukan semakin membuat membuat (terorisme) semakin berkembang," jelas dia.
Selain mempersiapkan revisi yang tegas, terorisme kata Farouk harus dilihat sebagai masalah bangsa, bukan masalah antara lembaga penegak hukum dan pelaku terorisme.
"Bahwa perlu ada perbaikan ya perlu ada koordinasi antar lembaga. Jangan melihat masalah ini antara lembaga dan pelaku saja, tapi harus dilihat sebagai masalah bangsa," pungkas Farouk.
Baca juga:
Ini 11 poin perhatian pemerintah dalam revisi UU Terorisme
DPR rapat dengan menteri bahas UU Terorisme, visa dan Din Minimi
Draf UU Terorisme, memiliki senjata kimia terindikasi teroris
Pekan ini, Presiden Jokowi serahkan draf revisi UU Terorisme ke DPR
Rapat dengan Komisi III, Menkum HAM bahas revisi UU Terorisme & KPK
Ada yang belum pas, Jokowi belum teken draf revisi UU Terorisme
Revisi UU Terorisme diharapkan lebih keras untuk upaya pencegahan