Draf UU Terorisme, memiliki senjata kimia terindikasi teroris
Merdeka.com - Draf revisi undang-undang Terorisme sudah diterima Presiden Joko Widodo pada pekan lalu. Draf tersebut langsung diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan usai mengubah kurang lebih 19 pasal. Belum ada pernyataan resmi kapan draf akan diserahkan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly mengatakan, dalam revisi tersebut terdapat pembahasan mengenai kepemilikan senjata kimia secara ilegal.
"Penggunaan bahan-bahan senjata kimia dan lainnya, kami tambah semua," ujar Yassona di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).
Menurut kader Partai PDIP ini, jika seseorang ditemukan memiliki senjata kimia maka bisa diindikasikan sebagai terorisme. Adapun dasarnya, lanjut dia, orang biasa tidak mungkin bisa memiliki senjata kimia.
"Orang yang sengaja menumpuk senjata seperti itu kan, sudah pasti ada indikasi (teroris)," ungkap dia.
Untuk diketahui, dari draf revisi undang-undang Terorisme ada tujuh poin yang paling mendasar dalam penanganan sekaligus pencegahan. Poin pertama terkait jangka waktu penahanan ditambah dari enam bulan menjadi sepuluh bulan, dan penangkapan 7 hari menjadi 30 hari.
Kedua, penuntutan dan pengusutan terorisme tak hanya kepada orang, tetapi juga kepada korporasi. Poin ketiga, Perluasan tindak pidana terorisme, yaitu kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan, pembantuan tindak pidana terorisme.
Ke empat, pencabutan paspor bagi warga negara yang ikut pelatihan militer ke luar negeri. Ke lima, pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan. Ke enam, program deradikalisasi untuk memberantas terorisme. Ke tujuh, perlunya rehabilitasi yang holistik dan komprehensif bagi napi teroris.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaJangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaDi Kota Palu, dikabarkan Densus 88 Antiteror mengamankan tiga orang terduga teroris.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca SelengkapnyaKetujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaTanaman ini sangat berharga dan mahal, nilainya bahkan sama dengan perak.
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAlasan penumpang pesawat dilarang tidur saat pesawat lepas landas dan mendarat yaitu barotrauma telinga dan keselamatan evakuasi.
Baca SelengkapnyaDensus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya