Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf UU Terorisme, memiliki senjata kimia terindikasi teroris

Draf UU Terorisme, memiliki senjata kimia terindikasi teroris Yasonna H Laoly. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Draf revisi undang-undang Terorisme sudah diterima Presiden Joko Widodo pada pekan lalu. Draf tersebut langsung diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan usai mengubah kurang lebih 19 pasal. Belum ada pernyataan resmi kapan draf akan diserahkan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly mengatakan, dalam revisi tersebut terdapat pembahasan mengenai kepemilikan senjata kimia secara ilegal.

"Penggunaan bahan-bahan senjata kimia dan lainnya, kami tambah semua," ujar Yassona di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).

Menurut kader Partai PDIP ini, jika seseorang ditemukan memiliki senjata kimia maka bisa diindikasikan sebagai terorisme. Adapun dasarnya, lanjut dia, orang biasa tidak mungkin bisa memiliki senjata kimia.

"Orang yang sengaja menumpuk senjata seperti itu kan, sudah pasti ada indikasi (teroris)," ungkap dia.

Untuk diketahui, dari draf revisi undang-undang Terorisme ada tujuh poin yang paling mendasar dalam penanganan sekaligus pencegahan. Poin pertama terkait jangka waktu penahanan ditambah dari enam bulan menjadi sepuluh bulan, dan penangkapan 7 hari menjadi 30 hari.

Kedua, penuntutan dan pengusutan terorisme tak hanya kepada orang, tetapi juga kepada korporasi. Poin ketiga, Perluasan tindak pidana terorisme, yaitu kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan, pembantuan tindak pidana terorisme.

Ke empat, pencabutan paspor bagi warga negara yang ikut pelatihan militer ke luar negeri. Ke lima, pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan. Ke enam, program deradikalisasi untuk memberantas terorisme. Ke tujuh, perlunya rehabilitasi yang holistik dan komprehensif bagi napi teroris.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme

Baca Selengkapnya
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Antiteror Amankan Sejumlah Orang Terduga Teroris di Sulteng
Densus 88 Antiteror Amankan Sejumlah Orang Terduga Teroris di Sulteng

Di Kota Palu, dikabarkan Densus 88 Antiteror mengamankan tiga orang terduga teroris.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya
Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya

Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.

Baca Selengkapnya
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif

Baca Selengkapnya
Tanaman Ajaib Ini Ditemukan Tumbuh Lagi Setelah 2.000 Tahun, Dulu Dipakai Untuk Alat Kontrasepsi, Di Sini Lokasinya
Tanaman Ajaib Ini Ditemukan Tumbuh Lagi Setelah 2.000 Tahun, Dulu Dipakai Untuk Alat Kontrasepsi, Di Sini Lokasinya

Tanaman ini sangat berharga dan mahal, nilainya bahkan sama dengan perak.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Penumpang Pesawat Dilarang Tidur saat Lepas Landas dan Mendarat
Ternyata, Ini Alasan Penumpang Pesawat Dilarang Tidur saat Lepas Landas dan Mendarat

Alasan penumpang pesawat dilarang tidur saat pesawat lepas landas dan mendarat yaitu barotrauma telinga dan keselamatan evakuasi.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten

Densus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya