LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi Hari Ini Jalani Sidang Perdana Suap Red Notice

Sementara untuk terdakwa perkara suap pengurusan Fatwa MA terhadap terdakwa Andi Irfan Jaya yang diduga menjadi perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu (4/11) lusa, dipimpin Ketua Majelis Hakim Bapak IG Eko Purwanto.

2020-11-02 07:35:00
Djoko Tjandra
Advertisement

Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Keempat terdakwa dalam perkara penghapusan red notice yakni, Djoko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang hari ini pukul 10.00 WIB, akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Muhammad Damis," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Senin (2/11).

Advertisement

Sementara untuk terdakwa perkara suap pengurusan Fatwa MA terhadap terdakwa Andi Irfan Jaya yang diduga menjadi perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu (4/11) lusa, dipimpin Ketua Majelis Hakim Bapak IG Eko Purwanto.

"Untuk persidangan pertama terdakwa Andi Irfan menjadi hari Rabu, 4 November 2020," jelasnya.

Penyidik Sudah Tetapkan Jadi Tersangka

Advertisement

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan pada perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.

"Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," tutur Argo, Rabu (7/10).

Kemudian, Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pada pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita, yakni uang senilai USD 20.000, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

Baca juga:
Napoleon Didakwa Terima 200 Ribu SGD dan 270 Ribu USD Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Kuasa Hukum Djoko Tjandra Minta Sidang Kasus Surat Jalan Digelar Offline
Eksepsi Ditolak, Hakim Putuskan Sidang Djoko Tjandra Dilanjutkan
Hari ini, Djoko Tjandra Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Surat Jalan Palsu
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Irjen Napoleon soal Red Notice 2 November

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.