Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Irjen Napoleon soal Red Notice 2 November

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Irjen Napoleon soal Red Notice 2 November Irjen Napoleon Bonaparte. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan, sidang perdana kasus dugaan tindak pidana suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan lima terdakwa dilaksanakan pada 2 November 2020.

Lima terdakwa tersebut yakni Djoko Soegiarto Tjandra, Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Selanjutnya sidang pertama di rencanakan hari Senin, 2 November 2020, Pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

Bambang mengatakan, berkas dakwaan terhadap kelimanya telah diterima lebih dahulu oleh Pengadilan Tipikor pada Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin. Pengadilan Tipikor juga sudah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

Menurut Bambang, untuk terdakwa Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon akan dipimpin Ketua Majelis Muhammad Damis, dengan anggota hakim Saefuddin Zuhri, dan Joko Subagyo. Sementara jaksa penuntut umumnya yakni Wartoni.

"Untuk terdakwa Andi Irfan Jaya, dipimpin oleh Bapak IG Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim, Sunarso hakim anggota 1 atau hakim karier, dan Moch Agus Salim hakim addhoc. Dengan jaksa penuntut umum Rachdityo Pandu," tutur Bambang.

Reporter: Fahhrur Rozie

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP