Divonis penjara seumur hidup, pembunuh Sisca Yofie banding
"Terdakwa ini tidak pernah melakukan secara terencana, jadi ini sangat aneh," kata Dadang Sukmawijaya.
Dua terdakwa pencurian dengan kekerasan terhadap Sisca Yofie, yakni Wawan dan Ade menyatakan keberatan dengan hukuman penjara seumur hidup. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa berstatus paman dan keponakan ini akan mengajukan banding.
"Ini sangat berat, banyak kejanggalan dalam vonis ini. Nanti akan kami sampaikan dasar keberatan dalam banding," kata kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya usai sidang, di PN Bandung, Senin (24/3).
Wawan dan Ade oleh hakim dijerat pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya dianggap telah melakukan tindakan sadis dengan cara menjambret yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Sisca Yofie meregang nyawa seusai berontak mengambil tasnya. Sebelum ditebas karena rambutnya masuk gir, Sisca sempat terseret hingga 800 meter di Jalan Cipedes, Sukajadi Bandung.
Dadang mengaku kaget ketika kasus yang dijerat kliennya tentang pencurian dengan kekerasan bisa divonis penjara seumur hidup. "Terdakwa ini tidak pernah melakukan secara terencana, jadi ini sangat aneh," ungkapnya.
Khusus untuk Ade yang tidak berperan aktif dalam perkara tersebut, menurutnya, juga sangatlah tidak bisa diterima.
"Harusnya tahu, mana pelaku utama, mana pelaku penyertaan. Sungguh sangat kaget kami mendengar keduanya dihukum penjara seumur hidup. Ade di sini disuruh Wawan. Dia pelaku penyertaan," tegasnya.
Baca juga:
Divonis seumur hidup, Wawan teriak 'saya enggak terima'
Keluarga Sisca Yofie: Kami sudah ampuni terdakwa
Ayah pasrah Wawan dipenjara seumur hidup
Wawan pembunuh Sisca Yofie divonis penjara seumur hidup
Minta vonis ringan, pembunuh Sisca Yofie salat tahajud