LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Divonis mati, 8 terdakwa sabu satu ton akan ajukan banding

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukum mati kepada delapan terdakwa kasus penyelundupan sabu 1 ton. Terkait putusan itu, pengacara terdakwa, Juan Hutabarat bakal mengajukan banding.

2018-04-26 18:49:13
Narkoba 1 ton
Advertisement

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukum mati kepada delapan terdakwa kasus penyelundupan sabu 1 ton. Terkait putusan itu, pengacara terdakwa, Juan Hutabarat bakal mengajukan banding.

"Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim tadi, sudah menjadi kewajiban bahwa para terdakwa yang dihukum dengan hukuman mati harus dilakukan upaya hukum dan selain itu kami juga akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding," kata Juan usai persidangan, Kamis (26/4).

Juan menjelaskan permohonan banding selambat-lambatnya diserahkan dalam waktu tujuh hari ke depan. Saat ini, dirinya ingin melihat dulu secara keseluruhan amar putusan hakim.

Advertisement

"Dalam waktu tujuh hari tersebut kami sudah pasti harus mengajukan banding," ujar dia.

Juan berharap upaya banding bisa mengubah hukuman menjadi kurungan penjara. Karena menurut dia, ganjaran hukuman mati kurang tepat. Sebab, para terdakwa tidak mengetahui barang-barang yang dibawa adalah narkoba.

"Kami sadar bahwa apa yang dilakukan oleh para terdakwa ini memang salah. Tetapi bukan pada posisinya mereka sebenarnya. Artinya mereka juga manusia yang tidak tahu apa yang dibawanya," terang dia.

Advertisement

"Harapan kami adalah para terdakwa ini dihukum dengan hukuman penjara," tutup dia.

Sebelumnya, persidangan digelar di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji. Hakim membagi menjadi dua sesi.

Dalam sidang pertama, Mukhtar Effendi membacakan amar putusan untuk terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.

Sedangkan untuk pembacaan amar putusan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung dibacakan oleh Haruno Patriadi.

Masing-masing terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Hakim vonis hukuman mati 8 terdakwa penyelundup sabu 1 ton
Terbukti menyerahkan, 5 terdakwa penyelundup 1 ton sabu juga divonis hukuman mati
3 Dari 8 terdakwa penyelundup 1 ton sabu di Pantai Anyer divonis mati
Sidang vonis 8 terdakwa penyelundup 1 ton sabu di PN Jaksel dijaga ketat polisi
Berkas diterima, Jaksa Agung ancam tersangka penyelundup 1,6 ton sabu dihukum mati
Hakim tunda bacakan vonis terdakwa penyelundup sabu 1 ton

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.