Divonis bersalah, Jonru masih pikir-pikir, JPU sebut vonis sudah 2/3 tuntutan
Terdakwa pengumbar kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting belum menentukan sikap atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jonru dinyatakan secara sah dan sengaja mengunggah artikel dan status di media sosial miliknya sehingga menyebabkan keresahan.
Terdakwa pengumbar kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting belum menentukan sikap atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jonru dinyatakan secara sah dan sengaja mengunggah artikel dan status di media sosial miliknya sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.
"Kami masih putuskan untuk pikir-pikir yang mulia," ucap Jonru, Jumat (2/3).
Senada dengan Jonru, tim jaksa penuntut umum memgambil langkah hal yang sama. Meski demikian, Akmad Mukhlis selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mengatakan vonis majelis hakim telah memenuhi ketentuan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Perhitungan hukumannya sudah lebih dari 2/3 tuntutan jaksa penuntut umum dan lagi pasal yang kami dakwakan dalam tuntutan sudah terbukti," ujar Mukhlis.
Diketahui, selain divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim, Jonru juga harus membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Majelis hakim berpendapat unsur sengaja atas unggahan artikel dan beberapa status di media sosial miliknya telah terpenuhi. Hal ini didasari dengan kesadaran Jonru atas perbuatannya.
Selain itu, majelis hakim mencantumkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan, Jonru dianggap tidak merasa bersalah, tidak menyesali atas dampak perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan masyarakat luas," ujarnya.
Sementara hal yang meringankan, Jonru merupakan kepala sekaligus tulang punggung rumah tangga, serta belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut menuntut Jonru 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dia dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik contoh pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Dinyatakan bersalah, Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Jelang vonis, kuasa hukum yakin Jonru bebas
Kuasa hukum Jonru sebut JPU mengada-ada soal tuntutan 2 tahun 3 bulan
Jonru dituntut 2 tahun 3 bulan bui: Jaksa itu bukan Tuhan saya tak peduli
Kasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
Jonru: Saya dizalimi!