LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Divonis 5 bui penjara, Miryam segera dipecat Hanura dari keanggotaan & DPR

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis kader Partai Hanura Miryam S Haryani dengan hukuman penjara 5 tahun karena terbukti memberi keterangan palsu terkait kasus e-KTP. Partai Hanura akan memberhentikan Miryam S Haryani dari keanggotaan partai hari ini.

2017-11-13 15:16:32
Miryam S. Haryani
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis kader Partai Hanura Miryam S Haryani dengan hukuman penjara 5 tahun karena terbukti memberi keterangan palsu terkait kasus e-KTP. Partai Hanura akan memberhentikan Miryam S Haryani dari keanggotaan partai hari ini.

"Berhentikan (dari keanggotaan partai," kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).

Tak hanya itu, OSO juga akan memerintahkan Fraksi Partai Hanura di DPR untuk memproses pergantian posisi Miryam sebagai anggota DPR. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Miryam akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

"PAW-nya akan dilaksanakan. Ya kepada fraksi (perintah untuk proses PAW)," tegasnya.

Diketahui terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pidana penjara 5 tahun. Miryam dinyatakan sah telah sengaja melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti kurungan pidana selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Frangki Tambuwun saat membacakan vonis.

Miryam didakwa dengan Pasal 22 Jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 35 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Kasus keterangan palsu, Miryam S Haryani akan hadapi vonis hari ini
Nilai megakorupsi di Arab Saudi diduga mencapai lebih Rp 1000 Triliun
Janjikan calon siswa diterima, Kepsek dan Wakil MTSN pungli Rp 70 juta
Praktik korupsi terbongkar, konglomerat Arab Saudi ramai-ramai pindahkan uang
Duit haram koruptor Arab Saudi diduga mengalir sampai ke luar negeri
Direktur RSUD Abdul Manan Kisaran diamankan dalam OTT polisi
Diduga korupsi Rp 155 M, 2 Pejabat bank Jatim ditahan

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.