Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga korupsi Rp 155 M, 2 Pejabat bank Jatim ditahan

Diduga korupsi Rp 155 M, 2 Pejabat bank Jatim ditahan ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan terhadap Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yakni Harry Soenarno. Selain itu, Asistent Relationship and Manager Bank Jatim Iddo Laksono Hartanto juga ikut ditahan.

Kedua Pejabat Bank Jatim ditahan diduga terlibat melakukan korupsi kredit macet PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) beralamatkan Jalan Mojopahit Komplek Perniagaan Jati Kepuh Blok C 2-4 Celep, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, nilainya Rp 155 miliar.

Sebelum dilakukan penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh penyidik khusus Kejari Surabaya. Sebab, kasusnya sendiri ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, karena berkas perkaranya memasuki tahap II, yakni penyerahan berkas dan tersangka. Setelah dirasa administrasinya sudah lengkap, penyidik baru melakukan penahanan.

"Penahanannya dilakukan di Rutan Klas I Surabaya, yang ada Medaeng, Sidoarjo, selama 20 hari kedepan," kata Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (9/11).

Alasan penyidik melakukan penahanan, supaya tersangka tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Agar saat di persidangan bisa dihadirkan, baik itu tersangka maupun barang bukti.

Pria akrab dipanggil Ketut Kasna Dedi menjelaskan, kedua tersangka dianggap turut serta melakukan korupsi kredit macet nilainya sebesar Rp 155 miliar. Dimana kredit itu dari PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) Jalan Mojopahit Komplek Perniagaan Jati Kepuh Blok C 2-4 Celep, Sidoarjo.

"Keduanya dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujarnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya