Direktur RSUD Abdul Manan Kisaran diamankan dalam OTT polisi
Merdeka.com - Petugas Polres Asahan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di RSUD H Abdul Manan Simatupang, Kisaran, Kamis (9/11). Enam orang diamankan, termasuk direktur rumah sakit itu, dr Edi Iskandar.
Selain Edi, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Asahan juga mengamankan 5 orang lainnya, yakni staf tata usaha Zubaidah, Bendahara Nurhazizah Tanjung, Kepala Instalasi Laboratorium Agus Hariyanto, setta staf kamar kartu Yusnizar Nainggolan dan Nurmala.
"Keenamnya diamankan setelah kita menemukan indikasi pengutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan peraturan," kata Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara.
Dia menjelaskan, pihak rumah sakit tidak menggunakan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum. Mereka tetap memberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Jasa Retribusi Umum.
Dalam kedua aturan itu terdapat perbedaan biaya pemeriksaan. Semisal untuk 4 item pemeriksaan urine pasien yang ingin melakukan tes narkoba, dikenakan biaya Rp 250 ribu pada perda yang lama, padahal pada aturan terbaru hanya dikenakan Rp 150 ribu.
"Begitu juga dengan retribusi lainnya. Praktik ini diduga terjadi sejak 2015 hingga November 2017," katanya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Asahan, Iptu Rianto menambahkan, dalam OTT itu mereka mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.054.000, berkas dan pembukuan keuangan rumah sakit. Polisi masih mendalami kasus ini. Keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Asahan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya