Divonis 4 Tahun Bui, Hakim Lasito Sebut Cuma Lakukan Perintah Ketua PN Semarang
"Saya menerima putusan majelis hakim. Saya juga ikhlas, tetapi tentunya kalau saya sendiri yang diberi hukuman tentu tidak adil. Karena semua yang saya lakukan atas diperintah pimpinan pengadilan waktu itu Purwanto," kata Lasito usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9).
Hakim PN Semarang nonaktif, Lasito menyayangkan keputusan majelis hakim yang tidak memproses hukuman bagi mantan Ketua Pengadilan Semarang, Purwanto. Padahal, dirinya bisa terbelit kasus hukum karena perintah dari Purwanto.
Dia juga kecewa, niatnya mengajukan justice Collaborator, untuk mengungkap kasus yang menjeratnya, ditolak majelis hakim.
"Saya menerima putusan majelis hakim. Saya juga ikhlas, tetapi tentunya kalau saya sendiri yang diberi hukuman tentu tidak adil. Karena semua yang saya lakukan atas diperintah pimpinan pengadilan waktu itu Purwanto," kata Lasito usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9).
Meski begitu, sebagai seorang hakim, ia menyampaikan hal ini menjadi risiko pekerjaannya.
"Saya tidak kapok jadi hakim. Ini adalah sebuah risiko dari profesi seorang hakim. Dalam sebuah pekerjaan, kita harus berani mengambil risiko. Dan ini risiko yang harus saya tanggung," ungkapnya.
"Sekarang saya bukan hakim lagi. Saya bukan siapa-siapa lagi. Yang pasti sangat disayangkan kenapa pimpinan pengadilan waktu itu tidak dikenai hukuman juga," tutupnya.
Hakim PN Semarang nonaktif, Lasito akhirnya divonis hukuman empat tahun dan denda Rp 400 juta atas kasus suap praperadilan dana Banpol PPP. Vonis tersebut atas pertimbangan karena perbuatan Lasito telah mencederai lembaga peradilan.
Baca juga:
Bupati Nonaktif Jepara Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim PN Semarang 4 Tahun
Hakim PN Balikpapan Kayat Jalani Pemeriksaan
KPK Periksa Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Nonaktif Terkait Kasus Suap
Gapura, AC hingga Pot Bunga PN Semarang Jadi Barang Bukti Suap Hakim Lasito
KPK Periksa Hakim Ketua PN Jakbar Usut Kasus Suap Aspidum Kejati DKI
Penyuap Dua Hakim PN Jaksel Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Jadi Perantara Suap Hakim, Panitera Pengganti PN Jaktim Divonis 4,5 Tahun Penjara