Bupati Nonaktif Jepara Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim PN Semarang 4 Tahun
Merdeka.com - Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi divonis hukuman 3 tahun penjara atas kasus suap hakim PN Semarang. Sementara Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai penerima suap, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9). Vonis terhadap Ahmad Marzuqi lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.
Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili terdakwa Lasito secara sah dan menyakinkan melanggar tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana empat tahun dan denda Rp400 juta," kata Aloysius.
Marzuqi dinilai terbukti memberikan Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya.
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.
Sedangkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito, penerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp400 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
"Terdakwa dengan ini ditahan di rumah tahanan negara," jelasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima uang Rp500 juta dan USD16.000 dari Bupati Marzuki. Dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan Lasito agar menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.
Perbuatan Lasito yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Dalam perkara ini, Lasito telah mengembalikan uang sebesar Rp350 juta melalui KPK.
Lasito langsung menerima hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang. Sikap tersebut disampaikan Lasito tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. "Saya menerima," kata Lasito singkat.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut. Namun, dia mengaku kecewa karena dirinya sendiri yang harus menanggung hukuman dalam perkara ini. Semestinya, kata dia, mantan Ketua PN Semarang Purwobo Edi Santosa yang terkait dengan perkara ini juga dihukum.
"Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu tidak adil," kata Lasito.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaGugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaPDIP Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Bung Karno Pakai Alutsista Bekas
Hasto menganggap keliru calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto soal Presiden ke-1 RI Soekarno gunakan alutsista bekas saat bebaskan Irian Barat.
Baca SelengkapnyaPadat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam
Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya