KPK Periksa Hakim Ketua PN Jakbar Usut Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

Penyidik juga akan memeriksa Hakim Anggota PN Jakbar Ivonne Maramis, karyawan swasta dan ibu rumah tangga. Ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi berkas Agus Winoto.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Periksa Hakim Ketua PN Jakbar Usut Kasus Suap Aspidum Kejati DKI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Machri Hendra terkait kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi Rp11 miliar di PN Jakbar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto-Aspidum Kejati DKI Jakarta)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).

Selain Machri Hendra, penyidik juga akan memeriksa Hakim Anggota PN Jakbar Ivonne Maramis, karyawan swasta dan ibu rumah tangga. Ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi berkas Agus Winoto.

Sementara satu saksi lain bernama Fajar Setiyawan, selaku penyidik pembantu pada Polda Metro Jaya juga akan diperiksa dalam kasus ini. Fajar akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Alvi.

"Yang bersangkuta (Fajar Setiyawan) akan diperiksa sebagai saksi ALV (Alvin)," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain Agus Winoto, lembaga antirasuah juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara. Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy dan Alvin terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp11 miliar.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Reporter: Fachrur Rozie

Rekomendasi