LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Tak Akan Ajukan Banding

Keputusan itu, dia mengungkapkan, telah dipikir-pikir oleh tim kuasa hukum dan Ratna. Salah satunya adalah masa tahanan Ratna selama menjalani penyidikan kasus ini.

2019-07-16 12:55:23
Ratna Sarumpaet
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet, Kamis (11/7) lalu. Ratna terbukti telah bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding akan keputusan itu. Hal ini pun telah dibicarakan oleh Ibunda Atiqah Hasiholan tersebut.

"Setelah beberapa pertimbangan kami berikan baik pertimbangan hukum atau non hukum, terutama pada masa hukuman yang akan dijalani oleh ibu dan dipotong masa tahanan, maka kami tadi, beliau juga memutuskan tidak akan mengajukan banding," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).

Advertisement

"Namun juga karena masa waktunya masih diberikan kesempatan sampai besok, kita juga melihat nanti bagaimana sikap dari tim kejaksaan sendiri, apakah mengajukan banding untuk perkara ini. Tapi dari sisi ibu, kami penasehat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," sambung Desmihardi.

Keputusan itu, dia mengungkapkan, telah dipikir-pikir oleh tim kuasa hukum dan Ratna. Salah satunya adalah masa tahanan Ratna selama menjalani penyidikan kasus ini.

"Alasannya ada beberapa pertimbangan, kita melihat masa hukuman yang 2 tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," pungkasnya.

Advertisement

Sebelumnya, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet diganjar hukuman 2 tahun kurungan penjara. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, Kamis (11/7).

Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Menjatuhkan pidana selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa tetap ditahan," ujar dia.

Hakim menilai terdakwa terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca juga:
Hakim: Kebohongan Ratna Sarumpaet Timbulkan Bibit-bibit Keonaran
Ratna Sarumpaet dan JPU Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 2 Tahun Penjara
Ratna Sarumpaet Nangis Divonis 2 Tahun dan Peluk Anak: Nanti Kita Ketemu Lagi
Ekspresi Ratna Sarumpaet Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara
Ishoma, Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Diskors

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.