Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara Sidang Ratna Sarumpaet. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet diganjar hukuman 2 tahun kurungan penjara. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, Kamis (11/7).

Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Menjatuhkan pidana selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa tetap ditahan," ujar dia.

Hakim menilai terdakwa terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dalam amarnya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa sebagai publik figur harusnya berbuat baik, terdakwa berusaha menutupi perbuatan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai kepala keluarga dan sudah berusia lanjut serta terdakwa telah meminta maaf. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta majelis hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal

15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal

Dandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin

Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Siti Rahmayanti Badjeber mengatakan masyarakat harus melihat rekam jejak dan pengalaman ketika memilih pemimpin.

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Tahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024

Tahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024

Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya