Ratna Sarumpaet dan JPU Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 2 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan penjara kepada Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
"Kita harus tahu bahwa keputusan hakim tadi sudah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan fakta yang sudah terungkap di persidangan. Saya kira sudah menjadi kewenangan majelis hakim," kata Koordinator JPU Daroe Trisadono di PN Jaksel usai persidangan, Kamis (11/7).
Daroe masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Saat ini, akan mempelajari lebih dahulu amar putusan tersebut.
"Tentu kami akan menyatakan pikir pikir dulu. Kita punya waktu tujuh hari sejak dari hari ini. Nanti kita pertimbangkan dulu apakah kita akan menerima atau menyatakan banding," ujar dia.
Pun demikian dengan pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi. "Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir. Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini 7 hari," tutup dia.
Pertimbangan Hakim
Sebelum membacakan vonis, Hakim anggota, Krisnugroho menjelaskan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Dia menjelaskan hal yang memberatkan. Ratna sebagai seorang publik figur seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak. Kemudian, terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Selain itu, terdakwa telah melakukan permintaan maaf.
Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Ratna terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa tetap ditahan," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Deretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyampaikan Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi lumbung suara PDIP di Pilpres 2024 harus dijaga
Baca SelengkapnyaSebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaPesan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) di hadapan ratusan prajuritnya
Baca SelengkapnyaPenetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaBerikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.
Baca Selengkapnya