Divonis 10 tahun, GM tetap merasa tidak bersalah
GM belum memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan hakim.
Kendati pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap GM (23) dengan hukuman sepuluh tahun penjara, tetapi terdakwa kasus tukar keperawanan itu tetap merasa tidak bersalah. Justru, dia merasa menjadi korban karena banyaknya materi persidangan tidak sesuai dengan fakta.
GMyang ditemui usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mengatakan, banyak fakta sidang yang tidak sesuai dengan fakta. Bahkan,GM merasa menjadi korban fitnah.
"Banyak yang tidak sesuai dengan fakta, tapi tidak tahu apa yang harus saya lakukan. Saya tidak tahu hukum, fitnah sangat kejam," kataGM sambil berjalan menuju ruang tahanan, Selasa (22/3).
GM divonis sepuluh tahun penjara atas kasus tukar keperawanan. dia terbukti melakukan pemaksaan persetubuhan di luar pernikahan atas korbannya. GM didakwa melanggar pasal 285 juncto 55 KUHPidana tentang pemerkosaan.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara. Atas putusan itu, GM menyatakan pikir-pikir mengajukan banding.
Hal serupa disampaikan oleh pengacara GM, Benny Roston. Dia menyatakan ada ketidakadilan dalam vonis kliennya. Karena itu, dalam waktu sepekan ke depan dia akan menentukan apakah mengajukan banding atau menerima putusan.
"Kami berkeyakinan putusan ini jauh dari rasa keadilan bagi GM. Salah satunya, istilah perbuatan yang sangat keji, itu yang masih kita pertanyakan," kata Benny.
Benny selanjutnya akan berkonsultasi kepada pihak keluarga. Karena keluarga yang memiliki kewenangan antara mengajukan banding atau tidak.
"Bahkan kuasa hukum bisa tetap kepada kami atau pengacara lain," ucap Benny.
Sidang berjalan sekitar satu jam dipimpin Hakim Ketua Rina Indrajanti, dan hakim anggota Rightmen MS Situmorang dan R Yustiar Nugroho. Hakim anggota Rightmen menyatakan hal memperberat adalah terdakwa terbukti tidak sekali melakukan perbuatannya.
"Secara tidak langsung itu perlakuan yang tidak bisa diampuni dan keji. Tetapi pertimbangan lain, terdakwa masih muda. Hukuman itu sudah pas dan wajar," kata Rightmen.
Baca juga:
Sidang perdana kasus tukar keperawanan digelar di PN Malang
Tersangka utang keperawanan janji tak akan lindungi Gama Mulya
Sidang vonis tukar keperawanan digelar, Gama Mulya terlihat tegang
Kasus tukar keperawanan, Gama Mulya divonis 10 tahun bui