Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus tukar keperawanan, GM divonis 10 tahun bui

Kasus tukar keperawanan, GM divonis 10 tahun bui Sidang Gama Mulya. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang akhirnya menjatuhkan vonis terdakwa kasus tukar keperawanan,GM (23). Hakim memvonis GM dengan hukuman 10 tahun penjara dan potong tahanan.

"Terdakwa memaksa bersetubuhan di luar pernikahan. Menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua, Rina Indrajanti dalam putusannya, Selasa (22/3).

Begitu majelis hakim memukulkan palu vonis, ekspresi GM tidak terlihat kaget. Dia sesaat diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan pengacaranya, Benny Roston.

Hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk membuat keputusan antara menerima putusan atau mengajukan banding. Setelah berbincang dengan pengacara, GM kembali ke kursi terdakwa.

"Saya sebagai terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir," kata GM tegas.

GM didakwa dengan pasal 285 junto 55 tentang pemerkosaan. Keputusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

Sidang diketuai Rina Indrajanti dan hakim anggota Rightmen MS Situmorang dan R Yustiar Nugroho. Hakim anggota Rightmen menyatakan hal yang memperberat keputusan adalah terdakwa terbukti tidak sekali melakukan perbuatannya.

"Secara tidak langsung itu perlakuan yang tidak bisa diampuni dan keji. Tetapi pertimbangan lain, terdakwa masih muda. Hukuman itu sudah pas dan wajar," katanya.

GM disebutkan meminta ganti keperawanan karena pacarnya Suci Anin Nastiti tidak perawan lagi saat berhubungan badan. Sehingga GM meminta dicarikan penggantinya, sehingga muncul rencana 'memperdayai' ER sebagai pengganti.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP