Sidang perdana kasus tukar keperawanan digelar di PN Malang
Merdeka.com - Sidang perdana kasus tukar keperawanan, dengan terdakwa Gama Mulya, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang kasus asusila itu dilaksanakan secara tertutup.
Gama yang mengenakan baju tahanan dan peci warna hitam terlihat duduk di kursi pesakitan. Sementara empat pengacaranya berada di baris kanan majelis hakim.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Prosesnya berlangsung tidak lebih dari 20 menit. Begitu sidang selesai, Gama langsung dibawa meninggalkan pengadilan.
Bertindak sebagai majelis hakim adalah Lucas Prakoso (Hakim Ketua), Rightman MS Situmorang (Wakil Ketua), dan Isrin Surya Kurniasih (Anggota). Sementara Jaksa Penuntut Umum adalah Ika Kusumawati Ratnaningrum.
Pengacara Gama Mulya, Gunadi Handoko mengungkapkan, kliennya didakwa dengan empat pasal. Pasal didakwakan yakni pasal 285 tentang persetubuhan dan pemerkosaan, pasal 286 tentang pemerkosaan dalam kondisi tidak sadar, pasal 290 tentang cabul, dan pasal 328 tentang penculikan.
"Kami akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan JPU. Ada fakta-fakta yang menurut kami sangat tidak logis," kata Gunadi Handoko, Senin (30/10).
Handoko mencontohkan tentang tuduhan pemerkosaan. Dia beralasan tidak mungkin pemerkosaan dilakukan terhadap korban pelapor berinisial EW. Sebab Gama tidak bisa ereksi.
"Bagaimana seorang yang impoten bisa memerkosa," ujar Gunadi.
Sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan).
Kasus Gama Mulya sempat membikin heboh. Dia ditangkap atas laporan korban berinisial EW. Tersangka bersama pacarnya, Anin Nastiti, melakukan pembiusan dan pencabulan terhadap korban.
Berdasar pengakuan Anis, yang juga berstatus tersangka, EW dianggap sebagai persembahan buat Gama, yang juga pacarnya sendiri. Sebab, Anin mengaku sudah tidak perawan saat berhubungan badan dengan Gama, sehingga dia diminta mencarikan pengganti.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaKondisi ini menyebabkan sensasi tidak nyaman atau hilangnya perasaan pada tangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Baca SelengkapnyaKenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan kondisi detik-detik pengumuman penempatan tugas para perwira muda. Mereka tampak sangat tegang dan siap.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca Selengkapnya